Fiqh Jual Beli
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Fiqh
Dosen Pengampu :
Ichsan Habibi.M.A.Hum
Disusun Oleh :
Kelompok 7 : Vitaloka (1511164)
Vivin Anggreini (1511166)
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA
BELITUNG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur dengan
berkat rahmat Allah SWT, yang telah memudahkan kami dalam menyelesaikan tugas makalah
ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad
SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh
rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah berjudul Hukum Jual Beli dalam Islam ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh. Kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai
dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan.Sesuai
dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari
kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang kami susun ini belum mencapai
tahap kesempurnaan.
Terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu
dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Dosen mata kuliah yang
telah memberikan tugas makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih banyak. semoga tugas ini bermanfaat
bagi kita semua.
Bangka 15 November 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ajaran
islam tersebut memerintahkan untuk menjalin hubungan baik secara vertikal
maupun horizontal, yakni hablu min Allah
wa hablu min al-nas selain menjalin hubungan dengan Allah. Rasul pun telah
menjelaskan mengenai aturan-aturan ataupun etika dalam hidup
bermasyarakat.Salah satunya aturan mengenai jual-beli.
Seiring
dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan
telah banyak mengalami modifikasi, sehari- hari baik itu kebutuhan pangan, papan
maupun sandang . Setiap umat muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang
biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli
membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam dunia islam, jual beli harus memberi
manfaat antara penjual dan pembeli tanpa ada yang dirugikan. Karena jual beli
juga merupakan sarana tolong-menolong sesama manusia. yang tentunya harus tetap
berlandaskan dengan Al-Qur’an dan hadits.
makalah
ini akan dibahas tentang hukum-hukum jual beli menurut hukum islam Apa saja
syaratnya? Lalu apa saja manfaat dan hikmah jual beli dalam kehidupan
sehari-hari? Tentu ini akan menjadi pambahasan yang menarik untuk dibahas.
B.Rumusan Masalah :
1. jelaskan
Pengertian dan Hukum Jual Beli dalam
islam ?
2. Apa
saja Rukun dan Syarat Jual Beli ?
3. Jelaskan
Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang ?
4. Apa
saja Manfaat dan Hikmah Jual Beli ?
C.Tujuan Masalah :
1. Untuk
mengetahui Pengertian dan Hukum Jual Beli
2. Untuk
mengetahui Rukun dan Syarat Jual Beli
3. Untuk
mengetahui Apa saja Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang
4. Untuk
mengetahui Apa saja Manfaat dan Hikmah Jual Beli
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jual beli
Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut
al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikan
secara bahasa dengan “menukar sesuatu
dengan sesuatu yang lain”. Kata al-Ba.i dalam Arab terkadang digunakan untuk
pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira (beli).Dengan demikian, kata al-ba’i
berarti jual, tetapi sekalius juga berarti beli.[1]
Secara terminologi, terdapat
beberapa definisi jual beli yang di kemukakan para ulam fiqh sekalipun subtansi
dan tujuan masing-masing definisi sama. Sebagian ulama lain memberi pengertian
:
a) Ulama Sayyid Sabiq
Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah
pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan
milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2]
b) Ulama hanafiyah
Ia mendefinisikan bahwa jual beli adalah
saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus. Yang dimaksud
ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang
dan harga dari penjual dan pembeli
c) Ulama Ibn Qudamah
Menurutnya jual beli adalah saling
menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.Dalam
definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar
harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.
Adapun
menurut Jalaluddin al-Mahally pengertian jual beli secara bahasa adalah “tukar
menukar sesuatu dengan sesuatu dengan adanya ganti atau imbalan” sementara itu,
pengertian jual beli menurut istilah adalah : “Tukar menukar harta yang
berimplikasi pada pemindahan milik dan kepemilikan”.
Dari beberapa definisi di atas dapat
dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang
yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B. Dasar hukum jual beli
Pada dasarnya ,para ulama fiqh
mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli adalah mubah (boleh) sebagaimana telah
di jelaskan dalam Al -quran dan sunah
Rasulullah saw :
a).Al-Qur’an :
1.
Q.S
Al-Baqarah : 275
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#.................
275.
Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba...
2.
Q.S Al-Baqarah : 198
}§øs9
öNà6øn=tã
îy$oYã_
br&
(#qäótGö;s?
WxôÒsù
`ÏiB
öNà6În/§
198.
tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu.
3.
Q.S An-Nisa : 29
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
........
29...kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...
b). Dalam hadist
dijelaskan :
1) .Hadist
yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’ : “Rasulullah saw, ditanya salah
seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah sawa,
menjawab usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (H.R
Al-Bazzar dan Al-Hakim).
2) Hadist
dari al-Baihaqi, ibn majah dan ibn hibban, Rasulullah menyatakan :
“Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”
3) .Hadist
yang diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur dan
terpercaya sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi,shadiqqin, dan
syuhada”.[3]
Dari kandungan ayat-ayat Al-quran
dan sabda-sabda Rasul di atas, para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari
jual beli yaitu mubah (boleh).Akan tetapi, pada situasi-situasi tertentu
hukumnya dapat berubah menjadi wajib atau lainnya.
C.
Rukun
dan Syarat Jual-beli
a) rukun adalah
bagian pokok dari suatu perbuatan apabila kurang dari satu saja ,maka
tidak akan terjadi perbuatan tersebut,dalam jual beli rukun yang harus di
penuhi sbg berikut :
1. Ada
Penjual
2. Ada
Pembeli
3. Barang
yang diperjual belikan
4. Nilai
tukar pengganti barang
5. Ada
orang yang berakad (penjual dan pembeli).
6. Lafal
ijab dan kabul (sighat)[4]
b). Syarat Sah Jual beli :
Syarat sah jual beli dikelompokkan menjadi 3, yaitu sebagai berikut :
a).Syarat sah bagi
Penjual dan Pembeli
1.
Balig
2.
Berakal Sehat
3.
Atas kemauan
sendiri
4.
Yang melakukan
adalah orang yang berbeda
b).Syarat Sah Barang yang
diperjualbelikan
1.Suci dari najis,
2.Bermanfaat
3.Milik sendiri
4.Jelas dan dapat
diketahui kedua belah pihak
5.Barang yang dijual dapat dikuasai oleh
penjual maupun pembeli.
c).Syarat-syarat yang terkait dengan ijab Kabul
Para Ulam Fiqh sepakat bahwa unsur utama
dari jual beli yaitu kerelaan dari kedua belah pihak .kerelaan kedua belah
pihak ini dapat dilihat dari ijab dan kabul yang dilangsungkan.
Apabila semua rukun dan syarat jual beli
diatas terpenuhi barulah secara hukum transaksi jual beli dianggap sah dan mengikat
dan karenanya pihak penjual dan pembeli tidak boleh lagi membatalkan jual beli
tersebut.Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda
yang diperjuabelkan maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya punya
barang bila antara keduanya tidak ada saksi atau bukti lain.
D.
Bentuk
Jual Beli yang Terlarang
a) Jual
beli yang terlarang ialah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya
sehingga dilarang oleh agama ,adapun sebegai berikut :
1. Jual
beli barang yang zatnya haram, seperti babi, anjing,darah, bangkai, khamar, dan
barang yang najis tidak boleh diperjual belikan karna hukumnya haram.
Rasulullah saw. bersabda : “sesungguhnya apabila Allah mengharamkan memakan
sesuatu maka Dia mengharamkan juga memperjualbelikannya” (H.R.Abu Dauwud dan
Ahmad)[5]
2. Jual
Beli sistem Ijon, maksudnya jual beli yang belum jelasnya seperti padi yang
masi di batangnya,buah yang masih dipohonnya dsb. Hal ini dilarang karna
mengandung unsur ketidak pastian dan mungkin merugikan orang lain. Rasulullah
Saw bersabda : “ Dari Ibnu Umar, Nabi Saw telah melarang jual beli sehingga
nyata baiknya buah itu (pantas dipetik).”(H.R.Bukhari Muslim)[6]
3. Jual
beli anak binatang ternak yang masih didalam kandungan
Jual beli ini tidak sah
karna belum jelas kemungkinannya lahir hidup atau mati,besar atau kecil,dsbg.“Sesungguhnya
Rasulullah melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan
induknya. (H.R.Bukhari Muslim)
4. Jual
beli Sperma Hewan, Jual beli ini tidak sah karna tidak dapat diketahui kadarnya
dan tidak dapt diterima wujud kadar barang tsb,namun para ulama membolehkan
peternak yang mempunyai hewan jantan untuk meminjamkan kepada orang yang
mempunyai hewan betina,agar terjadi perkawinan dan perkembangbiakan.
sabda Rasulullah Saw :”Barang
siapa mencampurkan hewan pejantan dengan betina, kemudian pencampuran itu
mendapatkan anak hewan tersebut maka baginya pahala sebanyak 70 hewan.(H.R.Ibnu
Hibbah)
5. Jual
beli yang belum dimiliki, maksudnya barang yang akan dijual belum sepenuhnya menjadi
milik si penjual.penjual menjual barang yang masih dalam proses pembelian.
Rasulullah saw bersabda “janganlah engkau menjual barang yang baru saja engkau
beli sehingga engkau menerima atau menguasai barang tersebut”. (H.R.Ahmad &
Baihaqi)
6. Jual
beli Bersyarat, jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat
tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang
merugikan dilarang oleh agama. Rasulullah saw bersabda : “setiap syarat yang
tidak terdapat dalam kibaullah dengan syarat-syarat tertentu maka ia batal
walapun seratus syarat”.(disepakati oleh Bukhari dan muslim).
b).
Jual Beli yang sah tetapi terlarang
1. Jual
Beli pada waktu shalat jum’at, larangan
melakukan jual beli saat khutbah dan sholat jum’at ini berlaku bagi setiap
muslim laki-laki,karena pada waktu itu semua muslim laki-laki wajib melaksankan
sholat jum’at. sebagaimana firman Allah :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Arinya
: Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui (Q.s Al Jumu’ah :9)
2. Jual
beli dengan niat menimbun barang, hal ini tidak dibenarkan dalam islam karna
pada saat orang banyak membutuhkan ia justru menimbun dan akan menjual dengan
harga yang melambung tinggi. Rasulullah Saw bersabda : “Tidaklah akan menimbun
barang kecuali oarng-orang yang durhaka”(H.R.Muslim)[7]
3. Jual
beli yang tidak mengetahui harga pasar, yaitu pembeli menghambat penjual barang
agar tidak sampai di pasar sehingga penjual tidak tahu harga pasarn sebenarnya.
Rasullulah saw. Bersabda “jangan lah kamu menghambat orang-orang yang akan ke
pasar” (H.R. Bukhari Muslim).
4. Jual
beli yang masih dalam tawaran orang lain, apabila masih terjadi tawar menawar
antara penjual dan pembeli maka penjual dilarang menjual barang tersebut
.kecuali sudah ada kepastian dari pebeli pertama. Rasulullah saw bersabda :
“janganlah membeli seseorang diantar kamu akan sesuatu yang sudah dibeli orang
lain”(H.R.Muslim)[8]
5. Jual
beli dengan cara menipu, seperti memainkan timbangan dengan mngurangi takaran
atau mengecoh pembeli dengan meletakkan barang yang bagus diatas sedang di
bawahnya butruk atau kualitas rendah.jual beli seperti ini dilarang karna
merugikan orang lain.[9]
6. Jual
beli barang rampasan atau curian ,jika si pembeli telah tahu bahwa barang itu
barang rampasan atau curian maka keduanya telah bekerjasama dalam perbuatan
dosa. Oleh karna itu jual beli semacam ini dilarang, Rasullah Saw bersabda :
“barangsiapa yang membeli barang curian sedangkan ia tahu bahwa barang itu
curian maka ia ikut dalam dosa dan kejelekannya”(H.R.Muslim & Baihaqi).
E.
Manfaat
dan Hikmah Jual Beli
1. Manfaat
Jual beli :
a. Jual
beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak
milik orang lain.
b. Penjual
dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama
suka.
c. Masing
masing pihak merasa puas, penjual melepas barang dagangannya dengan ikhlas dan
menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima dagangan dengan
puas pula. Dengan demikian, jual beli juga mampu mendorong untuk saing bantu
antara keduanya dalam kehidupan sehari-hari.
d. Dapat
menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram (batil). Allah swt
berfirman dalam Q.s An-Nisa : 29 yang Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
e. Menumbuhkan
ketentraman dan kebahagiaan
Keuntungan dan laba
dari jual beli dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan hajat sehari-hari.
Apabila kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi maka diharapkan ketenangan dan
ketentraman jiwa dapat pula tercapai.[10]
2. Hikmah
Jual Beli :
Dalam jual beli
terkandung beberapa hikmah bagi penjual, pembeli, masyarakat dan negara.
a. Hikmah
Bagi Penjual
·
Mendapat rahmat dan keberkataan daripada
Allah dengan mengikut apa yang telah disyariatkan.
b. Hikmah
Bagi Pembeli
·
Mendapat keridhaan dan rahmat dari Allah
dan Terhindar daripada siksaan api neraka.
c. Hikmah
Bagi Masyarakat
·
Menyenangkan manusia bertukar-tukar faedah
harta dalam kehidupan seharian
·
Menghindarkan kejadian rampas merampas
dan ceroboh mencerobohi dalam usaha memiliki harta
·
Menggalakkan orang ramai supaya hidup
berperaturan, bertimbang rasa, jujur dan ikhlas.
d. Hikmah
bagi Negara
·
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara
ke tahap yang lebih baik.
·
Dapat menarik pelabur asing untuk
melabur dalam ekonomi negara.
·
Menggalakkan persaingan ekonomi yang
sihat sesama negara islam[11].
Adapun
hikmah jual beli dalam garis besarnya Allah Swt. Mensyariatkan jual beli
sebagai pemberian dan keluangan kepada hamba-hamba-Nya, Karena semua manusia
secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. selama
manusia masih hidup tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, manusia
dituntut untuk dapat berhubungan satu sama lainnya, yaitu dengan beli dimana
seseorang memberikan apa yang ia miliki dan kemudian ia memperoleh sesuatu dari
orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jual beli (al-ba’i) menurut etimologi berarti
menjual atau mengganti atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara
terminologi, jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling
merelakan. terdapat beberapa definisi jual beli yang di
kemukakan para ulam fiqh sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi
sama. Pada dasarnya hukum asal jual beli adalah mubah, Namun demikian, tidak
semua jual beli diperbolehkan. para ulama fiqh mengatakan bisa berubah wajib
jika memang sangat terpaksa untuk melakukan jual beli tersebut. Dan bisa juga
berubah haram jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Ada juga jual
beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah
disyariatkan.
Adapun manfaat dan hikmah jual beli dapat menata
struktur kehidupan ekonomi, Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki
barang yang haram (batil).dan untuk menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan. dalam
garis besarnya Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian dan
keluangan kepada hamba-hamba-Nya, Karena semua manusia secara pribadi mempunyai
kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. selama manusia masih hidup tak
seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, manusia dituntut untuk dapat
berhubungan satu sama lainnya, yaitu dengan beli dimana seseorang memberikan
apa yang ia miliki dan kemudian ia memperoleh sesuatu dari orang lain sesuai
dengan kebutuhannya masing-masing.
.
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini disusun dengan sebaik-baiknya yaitu mengenai hukum jual beli dalam
islam. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat
kesalahan dan kekurangan. mohon maaf
bila ada ketidak sempurnaan di dalamnya. kritik dan saran yang bersifat
membangun kami harapkan guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah
selanjutnya. Atas kritik dan saran dari pembaca, terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Wahbah
Az-Zuhaily, 2005. Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar Al Fikri
Abu
Ishaq al-Syathibi, 1975.Al-Muwafaqat fi
Ushul al-Syariah, Beirut : Daral-ma’rifah
Sayyid
Sabiq, 1983.fiqh as-Sunnah,Jus 3,Libanon Dar-al-Fikr
NasrunHaroen,
2007, fiqhMuamalah, Jakarta : Gaya
Media Pratama.
Dr.Rozalinda.M.Ag.2016.Fiqh Ekonomi syariah,Jakarta:Raja
grafindo Persada
Drs.
GhufronIhsan. MA, 2008, FiqhMuamalat,
Jakarta :Prenada Media Grup.
SuhendiHendi,
1997, FiqhMuamalah.Jakarta : PT. Raja
GrafindoPersada.
MS.
Wawan Djunaedi, 2008. Fiqih muamalah. Jakarta : PT. Listafariska Putra
[1]
Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh, (Damaskus, 2005),hlm.126
[2]
Sayyid Sabiq,fiqh as-Sunnah,Jus
3(libanon Dar-al-Fikr,1983),hlm.126
[3]
Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi
Ushul al-Syariah, (Beirut : Daral-ma’rifah, 1975), hal. 56.
[4]
Nasrun Haroen, fiqh muamalah,
(Jakarta : Gaya Media Pratama. 2007), hlm. 7.
5.ibid..,hlm.
8
[5]
Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami...Op.cit.hlm.132
[6]
Dr.Rozalinda.Fiqh Ekonomi syariah,(Jakarta:Raja
grafindo Persada)hlm.73
[7]
Drs. Ghufron Ihsan. MA, Fiqh Muamalat,
(Jakarta : Prenada Media Grup, 2008), hlm. 86
[8]
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 1997), hlm. 26.
[9]
Ibid..,27
[10]
MS. Wawan Djunaedi, Fiqih muamalah,
(Jakarta : PT. Listafariska Putra, 2008), hlm. 98

Tidak ada komentar:
Posting Komentar