Selasa, 15 November 2016

Hukum Jual Beli dalam Islam


Fiqh Jual Beli
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh


Dosen Pengampu :
Ichsan Habibi.M.A.Hum
  
Disusun Oleh  :
Kelompok 7    : Vitaloka               (1511164)
  Vivin Anggreini  (1511166)
  
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur dengan berkat rahmat Allah SWT, yang telah memudahkan kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah berjudul Hukum Jual Beli dalam Islam ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh. Kami  telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan.Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang kami susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan.
Terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas makalah ini.
Akhir kata kami  ucapkan terimakasih banyak. semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua.


Bangka 15 November 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ajaran islam tersebut memerintahkan untuk menjalin hubungan baik secara vertikal maupun  horizontal, yakni hablu min Allah wa hablu min al-nas selain menjalin hubungan dengan Allah. Rasul pun telah menjelaskan mengenai aturan-aturan ataupun etika dalam hidup bermasyarakat.Salah satunya aturan mengenai jual-beli.
Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan telah banyak mengalami modifikasi, sehari- hari baik itu kebutuhan pangan, papan maupun sandang . Setiap umat muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam dunia islam, jual beli harus memberi manfaat antara penjual dan pembeli tanpa ada yang dirugikan. Karena jual beli juga merupakan sarana tolong-menolong sesama manusia. yang tentunya harus tetap berlandaskan dengan Al-Qur’an dan hadits.
makalah ini akan dibahas tentang hukum-hukum jual beli menurut hukum islam Apa saja syaratnya? Lalu apa saja manfaat dan hikmah jual beli dalam kehidupan sehari-hari? Tentu ini akan menjadi pambahasan yang menarik untuk dibahas.
B.Rumusan Masalah :
1.      jelaskan Pengertian dan Hukum Jual Beli  dalam islam ?
2.      Apa saja Rukun dan Syarat Jual Beli ?
3.      Jelaskan Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang ?
4.      Apa saja Manfaat dan Hikmah Jual Beli ?

C.Tujuan Masalah :
1.      Untuk mengetahui Pengertian dan Hukum Jual Beli
2.      Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Jual Beli
3.      Untuk mengetahui Apa saja Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang
4.      Untuk mengetahui Apa saja Manfaat dan Hikmah Jual Beli


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jual beli
      Jual beli atau  perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau  mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikan secara bahasa dengan  “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata al-Ba.i dalam Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira (beli).Dengan demikian, kata al-ba’i berarti jual, tetapi sekalius juga berarti beli.[1]
            Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang di kemukakan para ulam fiqh sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sebagian ulama lain memberi pengertian :
a)      Ulama Sayyid Sabiq
      Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2]
b)      Ulama hanafiyah      
      Ia mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus. Yang dimaksud ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab qabul, atau  juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli
c)      Ulama Ibn Qudamah
      Menurutnya jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.
Adapun menurut Jalaluddin al-Mahally pengertian jual beli secara bahasa adalah “tukar menukar sesuatu dengan sesuatu dengan adanya ganti atau imbalan” sementara itu, pengertian jual beli menurut istilah adalah : “Tukar menukar harta yang berimplikasi pada pemindahan milik dan kepemilikan”.
     Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.     Dasar hukum jual beli
            Pada dasarnya ,para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli adalah mubah (boleh) sebagaimana telah  di jelaskan dalam Al -quran dan sunah Rasulullah saw :
a).Al-Qur’an :
1.      Q.S Al-Baqarah : 275
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#.................
275. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
2. Q.S Al-Baqarah : 198
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§  
198. tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
3. Q.S An-Nisa : 29
 HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB  ........
29...kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...
b). Dalam hadist dijelaskan :
1)      .Hadist yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’ : “Rasulullah saw, ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah sawa, menjawab usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (H.R Al-Bazzar dan Al-Hakim).
2)      Hadist dari al-Baihaqi, ibn majah dan ibn hibban, Rasulullah menyatakan :
 “Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”
3)      .Hadist yang diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi,shadiqqin, dan syuhada”.[3]
            Dari kandungan ayat-ayat Al-quran dan sabda-sabda Rasul di atas, para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli yaitu mubah (boleh).Akan tetapi, pada situasi-situasi tertentu hukumnya dapat berubah menjadi wajib atau lainnya.
C.    Rukun dan Syarat Jual-beli
a)      rukun  adalah  bagian pokok dari suatu perbuatan apabila kurang dari satu saja ,maka tidak akan terjadi perbuatan tersebut,dalam jual beli rukun yang harus di penuhi sbg berikut :
1.      Ada Penjual
2.      Ada Pembeli
3.      Barang yang diperjual belikan
4.      Nilai tukar pengganti barang
5.      Ada orang yang berakad (penjual dan pembeli).
6.      Lafal ijab dan kabul (sighat)[4]
b). Syarat Sah Jual beli :
Syarat sah jual beli dikelompokkan menjadi  3, yaitu sebagai berikut :
a).Syarat sah bagi Penjual dan Pembeli
1.      Balig
2.      Berakal Sehat
3.      Atas kemauan sendiri
4.      Yang melakukan adalah orang yang berbeda
b).Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan
1.Suci dari najis,
2.Bermanfaat
3.Milik sendiri
4.Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak          
5.Barang yang dijual dapat dikuasai oleh penjual maupun pembeli.
  c).Syarat-syarat yang terkait dengan ijab Kabul
Para Ulam Fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli yaitu kerelaan dari kedua belah pihak .kerelaan kedua belah pihak ini dapat dilihat dari ijab dan kabul yang dilangsungkan.
Apabila semua rukun dan syarat jual beli diatas terpenuhi barulah secara hukum transaksi jual beli dianggap sah dan mengikat dan karenanya pihak penjual dan pembeli tidak boleh lagi membatalkan jual beli tersebut.Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjuabelkan maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya punya barang bila antara keduanya tidak ada saksi atau bukti lain.
D.    Bentuk Jual Beli yang Terlarang
a)      Jual beli yang terlarang ialah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya sehingga dilarang oleh agama ,adapun sebegai berikut :
1.      Jual beli barang yang zatnya haram, seperti babi, anjing,darah, bangkai, khamar, dan barang yang najis tidak boleh diperjual belikan karna hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda : “sesungguhnya apabila Allah mengharamkan memakan sesuatu maka Dia mengharamkan juga memperjualbelikannya” (H.R.Abu Dauwud dan Ahmad)[5]
2.      Jual Beli sistem Ijon, maksudnya jual beli yang belum jelasnya seperti padi yang masi di batangnya,buah yang masih dipohonnya dsb. Hal ini dilarang karna mengandung unsur ketidak pastian dan mungkin merugikan orang lain. Rasulullah Saw bersabda : “ Dari Ibnu Umar, Nabi Saw telah melarang jual beli sehingga nyata baiknya buah itu (pantas dipetik).”(H.R.Bukhari Muslim)[6]
3.      Jual beli anak binatang ternak yang masih didalam kandungan
Jual beli ini tidak sah karna belum jelas kemungkinannya lahir hidup atau mati,besar atau kecil,dsbg.“Sesungguhnya Rasulullah melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya. (H.R.Bukhari Muslim)
4.      Jual beli Sperma Hewan, Jual beli ini tidak sah karna tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapt diterima wujud kadar barang tsb,namun para ulama membolehkan peternak yang mempunyai hewan jantan untuk meminjamkan kepada orang yang mempunyai hewan betina,agar terjadi perkawinan dan perkembangbiakan.
sabda Rasulullah Saw :”Barang siapa mencampurkan hewan pejantan dengan betina, kemudian pencampuran itu mendapatkan anak hewan tersebut maka baginya pahala sebanyak 70 hewan.(H.R.Ibnu Hibbah)
5.      Jual beli yang belum dimiliki, maksudnya barang yang akan dijual belum sepenuhnya menjadi milik si penjual.penjual menjual barang yang masih dalam proses pembelian. Rasulullah saw bersabda “janganlah engkau menjual barang yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima atau menguasai barang tersebut”. (H.R.Ahmad & Baihaqi)
6.      Jual beli Bersyarat, jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang merugikan dilarang oleh agama. Rasulullah saw bersabda : “setiap syarat yang tidak terdapat dalam kibaullah dengan syarat-syarat tertentu maka ia batal walapun seratus syarat”.(disepakati oleh Bukhari dan muslim).
b). Jual Beli yang sah tetapi terlarang
1.      Jual Beli pada waktu  shalat jum’at, larangan melakukan jual beli saat khutbah dan sholat jum’at ini berlaku bagi setiap muslim laki-laki,karena pada waktu itu semua muslim laki-laki wajib melaksankan sholat jum’at. sebagaimana firman Allah :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Arinya :  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.s Al Jumu’ah :9)
2.      Jual beli dengan niat menimbun barang, hal ini tidak dibenarkan dalam islam karna pada saat orang banyak membutuhkan ia justru menimbun dan akan menjual dengan harga yang melambung tinggi. Rasulullah Saw bersabda : “Tidaklah akan menimbun barang kecuali oarng-orang yang durhaka”(H.R.Muslim)[7]
3.      Jual beli yang tidak mengetahui harga pasar, yaitu pembeli menghambat penjual barang agar tidak sampai di pasar sehingga penjual tidak tahu harga pasarn sebenarnya. Rasullulah saw. Bersabda “jangan lah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (H.R. Bukhari Muslim).
4.      Jual beli yang masih dalam tawaran orang lain, apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli maka penjual dilarang menjual barang tersebut .kecuali sudah ada kepastian dari pebeli pertama. Rasulullah saw bersabda : “janganlah membeli seseorang diantar kamu akan sesuatu yang sudah dibeli orang lain”(H.R.Muslim)[8]
5.      Jual beli dengan cara menipu, seperti memainkan timbangan dengan mngurangi takaran atau mengecoh pembeli dengan meletakkan barang yang bagus diatas sedang di bawahnya butruk atau kualitas rendah.jual beli seperti ini dilarang karna merugikan orang lain.[9]
6.      Jual beli barang rampasan atau curian ,jika si pembeli telah tahu bahwa barang itu barang rampasan atau curian maka keduanya telah bekerjasama dalam perbuatan dosa. Oleh karna itu jual beli semacam ini dilarang, Rasullah Saw bersabda : “barangsiapa yang membeli barang curian sedangkan ia tahu bahwa barang itu curian maka ia ikut dalam dosa dan kejelekannya”(H.R.Muslim & Baihaqi).
E.     Manfaat dan Hikmah Jual Beli
1.      Manfaat Jual beli :
a.       Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
b.      Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
c.       Masing masing pihak merasa puas, penjual melepas barang dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima dagangan dengan puas pula. Dengan demikian, jual beli juga mampu mendorong untuk saing bantu antara keduanya dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram (batil). Allah swt berfirman dalam Q.s An-Nisa : 29 yang Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
e.       Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan
Keuntungan dan laba dari jual beli dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan hajat sehari-hari. Apabila kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi maka diharapkan ketenangan dan ketentraman jiwa dapat pula tercapai.[10]
2.      Hikmah Jual Beli :
Dalam jual beli terkandung beberapa hikmah bagi penjual, pembeli, masyarakat dan negara.
a.       Hikmah Bagi Penjual
·         Mendapat rahmat dan keberkataan daripada Allah dengan mengikut apa yang telah disyariatkan.
b.      Hikmah Bagi Pembeli
·         Mendapat keridhaan dan rahmat dari Allah dan Terhindar daripada siksaan api neraka.
c.       Hikmah Bagi Masyarakat
·         Menyenangkan manusia bertukar-tukar faedah harta dalam kehidupan seharian
·         Menghindarkan kejadian rampas merampas dan ceroboh mencerobohi dalam usaha memiliki harta
·         Menggalakkan orang ramai supaya hidup berperaturan, bertimbang rasa, jujur dan ikhlas.
d.      Hikmah bagi Negara
·         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ke tahap yang lebih baik.
·         Dapat menarik pelabur asing untuk melabur dalam ekonomi negara.
·         Menggalakkan persaingan ekonomi yang sihat sesama negara islam[11].
Adapun hikmah jual beli dalam garis besarnya Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian dan keluangan kepada hamba-hamba-Nya, Karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. selama manusia masih hidup tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, manusia dituntut untuk dapat berhubungan satu sama lainnya, yaitu dengan beli dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki dan kemudian ia memperoleh sesuatu dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jual beli (al-ba’i) menurut etimologi berarti menjual atau mengganti atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara terminologi, jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan. terdapat beberapa definisi jual beli yang di kemukakan para ulam fiqh sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Pada dasarnya hukum asal jual beli adalah mubah, Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan. para ulama fiqh mengatakan bisa berubah wajib jika memang sangat terpaksa untuk melakukan jual beli tersebut. Dan bisa juga berubah haram jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan.
Adapun manfaat dan hikmah jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi, Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram (batil).dan untuk menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan. dalam garis besarnya Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian dan keluangan kepada hamba-hamba-Nya, Karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. selama manusia masih hidup tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, manusia dituntut untuk dapat berhubungan satu sama lainnya, yaitu dengan beli dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki dan kemudian ia memperoleh sesuatu dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
.
B.     Saran
Demikianlah makalah ini disusun dengan sebaik-baiknya yaitu mengenai hukum jual beli dalam islam. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. mohon maaf  bila ada ketidak sempurnaan di dalamnya. kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Atas kritik dan saran dari pembaca, terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

Wahbah Az-Zuhaily, 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar Al Fikri
Abu Ishaq al-Syathibi, 1975.Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Beirut : Daral-ma’rifah
Sayyid Sabiq, 1983.fiqh as-Sunnah,Jus 3,Libanon Dar-al-Fikr
NasrunHaroen, 2007, fiqhMuamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama.
Dr.Rozalinda.M.Ag.2016.Fiqh Ekonomi syariah,Jakarta:Raja grafindo Persada
Drs. GhufronIhsan. MA, 2008, FiqhMuamalat, Jakarta :Prenada Media Grup.
SuhendiHendi, 1997, FiqhMuamalah.Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada.
MS. Wawan Djunaedi, 2008. Fiqih muamalah. Jakarta : PT. Listafariska Putra



[1] Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Damaskus, 2005),hlm.126
[2] Sayyid Sabiq,fiqh as-Sunnah,Jus 3(libanon Dar-al-Fikr,1983),hlm.126
[3] Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Beirut : Daral-ma’rifah, 1975), hal. 56.
[4] Nasrun Haroen, fiqh muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama. 2007), hlm. 7.
5.ibid..,hlm. 8
[5] Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami...Op.cit.hlm.132
[6] Dr.Rozalinda.Fiqh Ekonomi syariah,(Jakarta:Raja grafindo Persada)hlm.73
[7] Drs. Ghufron Ihsan. MA, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Prenada Media Grup, 2008), hlm. 86
[8] Suhendi Hendi,  Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 26.
[9] Ibid..,27
[10] MS. Wawan Djunaedi, Fiqih muamalah, (Jakarta : PT. Listafariska Putra, 2008), hlm. 98
[11] Ibid..,hlm.99 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lets Tarbiyah sebelum menikah

Alhamdulillah masih dipertemukan dipenghujung bulan syawal yg katanya musim nikah..  Hehe..  Alhamdulillah dikabarkan ad beberapa teman yg ...