Jumat, 08 Januari 2016

FANATISME PEREMPUAN BERCADAR


FANATISME PEREMPUAN BERCADAR
A.    Deskripsi Masalah

Pemakaian cadar sampai sekarang masih menjadi fenomena di beberapa negara. Seperti di Yaman, dimana anak-anak kecil dipaksa dan diwajibkan orang tuanya memakai cadar, sehingga anak-anak mereka merasa tertekan dan takut jika tidak memakai cadar. Jika sang anak diketahui oleh orang tuanya tidak memakai cadar maka ia akan dimarahi dan dipukul. Di sisi lain ada anak yang menganggap bahwa memakai cadar merupakan tradisi Yaman karena begitu diwajibkan memakai cadar oleh orang tuanya
Sementara di Mesir, karena perempuan bercadar begitu sulit mendapatkan pekerjaan, didirikanlah sebuah stasiun televisi yang penyiarnya semuanya bercadar. Stasiun tersebut diberi nama Maria sebagai simbol kebebasan bagi perempuan seperti Maria al-Qibtiyah, budak perempuan Mesir yang dibebaskan Rasulullah SAW. setelah dinikahinya
 Syaikh al-Azhar Syeh Mohammed Sayyed Tantawi, saat meninjau sekolah menengah untuk mengecek kesiapan al-Azhar menghadapi flu babi Ia melihat seorang pelajar menggunakan cadar, kerudung yang menutupi sampai muka sehingga hanya terlihat matanya. Tantawi meminta pelajar itu melepaskan cadarnya. "Cadar tidak ada hubungannya dengan Islam," katanya. "Saya tahu soal agama lebih baik daripada kamu atau orang tuamu." Tantawi kemudian mengatakan ia akan segera mengeluarkan perintah yang melarang perempuan bercadar masuk sekolah-sekolah al-Azhar. Abdel Moati Bayoumi, mengatakan ia akan mendukung larangan itu. "Kami semua sepakat bahwa cadar bukan kewajiban agama," kata Bayoumi. "Taliban memaksa perempuan mengenakan cadar, fenomena ini kemudian menyebar." .(Ibnu Manzhur, Lisaanul Arab, Jilid I, hlm. 768)
Fenomena ini sebagai bukti bahwa permasalahan cadar sampai saat ini masih menimbulkan polimek-polimek tertentu. Dari masalah motif penggunaannya sampai pada tahap sosial. Hal ini kemudian mengakibatkan suatu stigma bahwa cadar banyak menimbulkan ‘masalah’ di masyarakat. Untuk itu, disini saya beranggapan bahwa masalah terkait cadar ini harus segera diluruskan, agar setidaknya ada saling memahami di antara yang berbeda memahaminya. Kalau ini menjadi prinsip maka ia menjadi prinsip. Tapi jika ini hanyalah sesuatu yang khilafiyah selayaknya bisa saling toleransi dan tidak lagi dipermasalahkan. (islammuhamadiyah/mt/tempo:2009)
Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa hal mengenai polimek-polimek yang berkaitan dengan penggunaan cadar yang sudah menjadi permasalahan rumit, karena apakah pemakaian cadar tersebut sesuai dengan kebudayaan dan kondisi masyarakat. Fenomena ini sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya telah terjadi di kalangan masyarakat, khususnya pada kaum wanita Bebrapa dari mereka mempunyai kejanggalan hati ketika melihat sesosok wanita yang memakai cadar.
Karena fenomena inilah, penulis mencoba mengambil judul yaitu  Pandangan Fanatisme Perempuan yang menggunakan Niqab atau Cadar. Seperti kita ketahui Kata Fanatisme yang  biasa dikenal sebagai Fanatik yaitu suatu keyakinan atau suatu pandangan tentang hal yang bisa jadi positif atau bisa jadi negatif.dan dianut oleh beberapa kelompok orang secara mendalam .namun disisi lain orang atau kelompok lain melihatnya aneh.disini timbullah beberapa pertanyaan Adapun deksripsi masalah yang terperinci sebagai berikut adalah :
1.      Kenapa Perempuan yang memakai cadar dianggap ekstrim dan Fanatik ?
2.      Benarkah sikap Fanatik Perempuan Bercadar itu adalah mereka yang berkeinginan untuk menegakkan Hukum Syariat dalam islam ?
3.      Bagaimana hukum Perempuan yang memakai cadar itu? Apakah itu Wajib atau Sunnah ?












B.      Pandangan Sumber Islam

A.    Al Quran

Bukti Adanya Ajaran Cadar dalam Islam, Allah SWT berfirman :
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  
Artinya : Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S Al-ahzab : 59)
Ayat diatas  menerangkan  perintah untuk menggunakan jilbab bagi seluruh wanita. Maksud ayat tersebut adalah memerintahkan untuk menutup kepala dan wajah wanita. Sedangkan hal ini tidak diwajibkan atas budak wanita.  Jilbab bukanlah penutup wajah, namun  jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintahakan para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”
Demikian juga sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka. Allah Ta’ala juga berfirman :
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S.An-Nur : 31)
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita dilarang untuk memperlihatkan perhiasannya, kemaluannya, dan juga harus menjaga pandangannya. Menurut Ibnu Mas’ud larangan untuk memperlihatkan perhiasan ini merupakan larangan untuk memperlihatkan wajah seorang wanita karena wajah wanita merupakan perhiasan yang menyilaukan dunia.
Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).
Larangan Mengolok-olok Muslimah karena Memakai Cadar/Niqob. misalnya menyebutnya ninja,teroris , ekstrimis, hantu, kuno, dll ,Allah Ta’ala berfirman :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB ( Ÿwur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& Ÿwur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Hujaraat:11)

Bercadar bagi muslimah adalah hak asasi manusia, jadi sah-sah saja jika ada muslimah ingin memakai cadar saat terlihat lelaki yang bukan mahromnya. Dan kita dilarang mengejek atau mengolok-olok sesama muslim. Jadi, haram hukumnya mengolok-olok atau mengejek muslimah yang memakai cadar.Apalagi bercadar bukanlah dosa/maksiat, jadi semakin tidak ada alasan yang membolehkan untuk mencela atau mengejeknya.
Mengejek atau mengolok-olok cadar bagi muslimah berarti sama saja dengan mengolok-olok para isteri rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para muslimah di zaman Rasulullah , sebab mereka memakai cadar, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits:
“Cukuplah seorang muslim dikatakan melakukan kejelekan apabila dia menghina sesama muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)….

B.     Al Hadits
Menurut Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau:

وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها

Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.”

Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan,
Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal:
1.      Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah.
2.      Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat.
Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu. Sehingga mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas.

·         Adanya hadits Nabi yang melarang berniqab saat ihram

Pada saat ihram Rosulullah malarang setiap wanita muslim menggunakan penutup wajah dan juga penutup telapak tangan. Jika saat itu para wanita tidak menggunakan cadar dan penutup telapak tangan maka Rosulullah tidak akan memerintahkan mereka untuk membuka cadar dan penutup telapak tangan ketika ihram.
Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”
Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”
Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:
Pertama: Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,
كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام
Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”
Kedua: Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,
رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ
Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”
Ketiga: Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,
لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها
“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”
Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercadar, juga wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka mengenakannya.



C.    Analisis Kritis

Pada dasarnya,Islam adalah agama yang penganutnya telah dijamin akan selamat di dunia maupun di akhirat. Islam mempunyai ketentuan – ketentuan dan hukum – hukum yang perlu diamalkan. Tapi sayangnya terkadang sebagian masyarakat enggan mempelajari semua itu. Hal ini jauh berbeda dengan umat terdahulu yang cenderung giat mempelajari dan mengamalkannya.
Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengajarkan ketentuan dan hukum tersebut kepada umatnya, salah satunya adalah ketentuan berpakaian. Pakaian digunakan untuk menutup ‘aurat, karena ‘aurat adalah bagian – bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan atau diumbar di hadapan orang – orang yang bukan mahram.
Seharusnya seluruh umat muslim tahu akan hal ini, kita selaku umat muslim hendaknya menutup ‘aurat agar tidak menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Namun dewasa ini, banyak umat muslimyang menceritakan aib – aib sesama hanya karena permasalahan kecil, misalnya masalah penutup wajah yang sering disebut cadar.(Kamus Bahasa Indonesia;hijab.2008.122)
Pemakaian cadar di masyarakat masih  terlihat asing. Terutama di Indonesia Kebanyakan masyarakat merasa canggung melihat seorang muslimah memakai cadar, apalagi menggunakannya sebagai pakaian harian. Hal ini kemudian perempuan yang memakai cadar merasa diasingkan dari kehidupan sosial masyarakat.
Perempuan yang memakai cadar tergolong perempuan yang ikut dalam suatu fikrah tertentu yang mana cadar dipahami suatu keharusan dipakai bagi perempuan mereka. Kalau dilihat realita di masyarakat, pemakaian cadar termasuk hal yang tabu dan belum dikenal oleh kebanyakan masyarakat. Hal ini berbeda dengan jilbab, dimana masyarakat umum sudah sangat kenal dan mulai mengenakannya dalam berpakaian. Sehingga jilbab tidaklah menjadi hal yang tabu di masyarakat.
perempuan yang mengenakan cadar cenderung dijauhi oleh masyarakat. Mereka di cap sebagai aliran sesat sehingga masyarakat berusaha menjaga jarak dengan para pemakai cadar. Kemudian masyarakat juga menganggap bahwa perempuan bercadar cenderung sulit bersosialisasi dan menutup diri terhadap masyarakat sekitar, serta hanya bersedia bergaul dengan golongannya. Stigma seperti ini yang harus dihilangkan. Karena ada pula perempuan bercadar yang bersedia bergaul dengan masyarakat sekitar. Namun yang terjadi malah masyarakat tersebut cenderung membatasi pergaulannya dengan mereka. Sehingga menjadi tidak mudah bagi perempuan pemakai cadar untuk melewati dinding-dinding pembatas antara ia dan masyarakat sekitar. Kemudian bagi yang masih belum membuka diri dengan masyarakat, bisa sedikit demi sedikit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya gap yang terlampau jauh di masyarakat.
D.    Kesimpulan
Secara singkat, para ulama memiliki silang pendapat tentang tafsiran ayat Al-Qur'an surat An-Nuur: 31 dan Al-Ahzaab: 59 mengenai jenis perhiasan wanita yang "biasa nampak", serta kriteria jilbab, yang didukung dengan berbagai macam dalil seputar jilbab wanita muslimah beserta batasan auratnya ketika ke luar rumah.
Kesimpulan akhirnya, istinbath (pengambilan hukum dari suatu dalil) mengenai ayat-ayat Al-Qur'an dan Al-Hadits seputar jilbab; batasan aurat wanita ketika sudah mencapai umur baaligh; adalah ada 'ulama yang berpendapat bahwa mengenakan cadar hukumnya waajib, ada pula yang berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar sunnah afdhaliyyah. Artinya, mengenakan cadar itu ada landasannya dan pemakaiannya pun pada asalnya karena ingin menaati perintah Allaah dan Rasul-Nya.
 Hendaknya kita tidak memukul rata/men-generalisir bahwa semua wanita bercadar PASTI teroris. Apabila dalam masyarakat telah terbangun rasa saling menghargai dan tenggang rasa yang tinggi, maka diharapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang terjalin semakin kuat. Sehingga nantinya negara ini akan lebih cepat maju serta dapat meminimalisir adanya tindakan oknum-oknum yang mencoba memecah belah negara .
pemakaian cadar bagi perempuan ini suatu yang menjadi polimek tersendiri di kalangan ulama. Mereka terus mempertahankan apa yang mereka pahami terhadap pemakaian cadar ini. Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah apakah muka perempuan termasuk aurat atau tidak.
. Jika muka termasuk aurat, maka memakai cadar menjadi sebuah kewajiban bagi perempuan untuk melindungi muka dari laki-laki asing. Jika di lingkungan yg tidak islami dan rawan kejahatan/maksiat juga semakin dianjurkan bercadar untuk melindungi wanita. Cadar adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan mencegah berbagai kerusakan dalam masyarakat.
Akan tetapi jika muka bukan termasuk aurat, maka memakai cadar bukan menjadi kewajiban untuk digunakan bagi perempuan. Meski wajah wanita bukan aurat, namun tidak ada salahnya ditutupi.
Kedua pendapat yang berbeda satu dan yang lainnya masing-masing mempunyai dalil yang cukup kuat dalam mempertahankan pendapatnya. Walaupun ada beberapa dalil yang digunakan merupakan dalil yang sama untuk mengeluarkan hukum yang berbeda. Yang satu  memahami suatu dalil, yang kemudian menyimpulkan memakai cadar bagi perempuan adalah wajib. Sedang yang satu lagi memahami dalil itu bukanlah suatu kewajiban, tapi hanya suatu kebaikan saja.



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad bin shalih al utsaimin.Hukum cadar(Jakarta, Grafindo, Cet. I,2007).
Fiqih wanita.hijab dan cadar(Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004)
Turmudi, Endang dan Rizka Sihbudi, Islam dan Radikalisme di Indonesia (Jakarta, LIPI Press, 2005).
Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia;hijab.(2008)

Mira.Wijayani.Rizky.Gambaran Resiliensi Pada Muslimah Dewasa Muda yang Menggunakan Cadar( FPSI UI,  2008)

Lets Tarbiyah sebelum menikah

Alhamdulillah masih dipertemukan dipenghujung bulan syawal yg katanya musim nikah..  Hehe..  Alhamdulillah dikabarkan ad beberapa teman yg ...