FANATISME PEREMPUAN BERCADAR
A.
Deskripsi
Masalah
Pemakaian cadar sampai sekarang
masih menjadi fenomena di beberapa negara. Seperti di Yaman, dimana anak-anak
kecil dipaksa dan diwajibkan orang tuanya memakai cadar, sehingga anak-anak
mereka merasa tertekan dan takut jika tidak memakai cadar. Jika sang anak
diketahui oleh orang tuanya tidak memakai cadar maka ia akan dimarahi dan
dipukul. Di sisi lain ada anak yang menganggap bahwa memakai cadar merupakan
tradisi Yaman karena begitu diwajibkan memakai cadar oleh orang tuanya
Sementara di Mesir, karena perempuan
bercadar begitu sulit mendapatkan pekerjaan, didirikanlah sebuah stasiun
televisi yang penyiarnya semuanya bercadar. Stasiun tersebut diberi nama Maria
sebagai simbol kebebasan bagi perempuan seperti Maria al-Qibtiyah, budak
perempuan Mesir yang dibebaskan Rasulullah SAW. setelah dinikahinya
Syaikh al-Azhar Syeh Mohammed Sayyed Tantawi,
saat meninjau sekolah menengah untuk mengecek kesiapan al-Azhar menghadapi flu
babi Ia melihat seorang pelajar menggunakan cadar, kerudung yang menutupi
sampai muka sehingga hanya terlihat matanya. Tantawi meminta pelajar itu
melepaskan cadarnya. "Cadar tidak ada hubungannya dengan Islam,"
katanya. "Saya tahu soal agama lebih baik daripada kamu atau orang tuamu."
Tantawi kemudian mengatakan ia akan segera mengeluarkan perintah yang melarang
perempuan bercadar masuk sekolah-sekolah al-Azhar. Abdel Moati Bayoumi,
mengatakan ia akan mendukung larangan itu. "Kami semua sepakat bahwa cadar
bukan kewajiban agama," kata Bayoumi. "Taliban memaksa perempuan
mengenakan cadar, fenomena ini kemudian menyebar." .(Ibnu
Manzhur, Lisaanul Arab, Jilid I, hlm. 768)
Fenomena ini sebagai bukti bahwa
permasalahan cadar sampai saat ini masih menimbulkan polimek-polimek tertentu. Dari
masalah motif penggunaannya sampai pada tahap sosial. Hal ini kemudian
mengakibatkan suatu stigma bahwa cadar banyak menimbulkan ‘masalah’ di
masyarakat. Untuk itu, disini saya beranggapan bahwa masalah terkait cadar ini
harus segera diluruskan, agar setidaknya ada saling memahami di antara yang
berbeda memahaminya. Kalau ini menjadi prinsip maka ia menjadi prinsip. Tapi
jika ini hanyalah sesuatu yang khilafiyah selayaknya bisa saling toleransi dan
tidak lagi dipermasalahkan. (islammuhamadiyah/mt/tempo:2009)
Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa hal
mengenai
polimek-polimek yang berkaitan
dengan penggunaan cadar yang sudah menjadi permasalahan rumit,
karena apakah pemakaian cadar tersebut sesuai dengan kebudayaan dan kondisi
masyarakat. Fenomena ini sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya telah
terjadi di kalangan masyarakat, khususnya pada kaum wanita Bebrapa dari mereka
mempunyai kejanggalan hati ketika melihat sesosok wanita yang memakai cadar.
Karena fenomena inilah, penulis mencoba mengambil judul yaitu Pandangan
Fanatisme Perempuan yang menggunakan Niqab atau Cadar. Seperti kita ketahui
Kata Fanatisme yang biasa dikenal
sebagai Fanatik yaitu suatu keyakinan atau suatu pandangan tentang hal yang
bisa jadi positif atau bisa jadi negatif.dan dianut oleh beberapa kelompok
orang secara mendalam .namun disisi lain orang atau kelompok lain melihatnya
aneh.disini timbullah beberapa pertanyaan Adapun deksripsi
masalah yang terperinci sebagai berikut adalah :
1.
Kenapa
Perempuan yang memakai cadar dianggap ekstrim dan Fanatik ?
2.
Benarkah sikap
Fanatik Perempuan Bercadar itu adalah mereka yang berkeinginan untuk menegakkan
Hukum Syariat dalam islam ?
3.
Bagaimana
hukum Perempuan yang memakai cadar itu? Apakah itu Wajib atau Sunnah ?
B. Pandangan Sumber Islam
A.
Al Quran
Bukti Adanya Ajaran Cadar
dalam Islam, Allah SWT berfirman :
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
Artinya : Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(Q.S Al-ahzab : 59)
Ayat diatas menerangkan
perintah untuk menggunakan jilbab bagi seluruh wanita. Maksud ayat tersebut
adalah memerintahkan untuk menutup kepala dan wajah wanita. Sedangkan hal ini
tidak diwajibkan atas budak wanita. Jilbab
bukanlah penutup wajah, namun jilbab
adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah
penutup kepala.
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia
membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintahakan para
wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat untuk menutup kepalanya
dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”
Demikian juga sebagian bukti bahwa ulama
Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka
menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka. Allah
Ta’ala juga berfirman :
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
Artinya
: Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.
(Q.S.An-Nur
: 31)
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa
setiap wanita dilarang untuk memperlihatkan perhiasannya, kemaluannya, dan juga
harus menjaga pandangannya. Menurut Ibnu Mas’ud larangan untuk memperlihatkan
perhiasan ini merupakan larangan untuk memperlihatkan wajah seorang wanita
karena wajah wanita merupakan perhiasan yang menyilaukan dunia.
Berdasarkan tafsiran
Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa
yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran
yang shohih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum
menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).
Larangan
Mengolok-olok Muslimah karena Memakai Cadar/Niqob. misalnya menyebutnya
ninja,teroris , ekstrimis, hantu,
kuno, dll ,Allah
Ta’ala berfirman :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB ( wur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& wur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi
yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan
perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih
baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil
dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat,
Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.(Q.S
Al-Hujaraat:11)
Bercadar bagi muslimah
adalah hak asasi manusia, jadi sah-sah saja jika ada muslimah ingin memakai
cadar saat terlihat lelaki yang bukan mahromnya. Dan kita dilarang mengejek
atau mengolok-olok sesama muslim. Jadi, haram hukumnya mengolok-olok atau
mengejek muslimah yang memakai cadar.Apalagi bercadar bukanlah dosa/maksiat,
jadi semakin tidak ada alasan yang membolehkan untuk mencela atau mengejeknya.
Mengejek atau mengolok-olok cadar bagi muslimah berarti sama
saja dengan mengolok-olok para isteri rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para muslimah di zaman Rasulullah , sebab mereka memakai cadar, sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits:
“Cukuplah seorang
muslim dikatakan melakukan kejelekan apabila dia menghina sesama muslim”. (HR.
Bukhari dan Muslim)….
B.
Al Hadits
Menurut Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai
pendapat beliau:
وكل المرأة عورة إلا
كفيها ووجهها
“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak
tangan dan wajahnya.”
Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhohullah mengatakan,
“Sungguh sangat aneh sebagian orang yang
menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara
dua hal:
1. Melihat wajah dan telapak tangan, itu
boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah.
2. Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak
tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat.
Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai
akhirnya rancu. Sehingga
mereka pun mensyaratkan hal kedua di atas (hukum menyingkap wajah) selama aman
dari fitnah. Ini jelas keliru karena telah mencampur adukkan dua hukum di atas.
·
Adanya
hadits Nabi yang melarang berniqab saat ihram
Pada saat ihram
Rosulullah malarang setiap wanita muslim menggunakan penutup wajah dan juga
penutup telapak tangan. Jika saat itu para wanita tidak menggunakan cadar dan
penutup telapak tangan maka Rosulullah tidak akan memerintahkan mereka untuk
membuka cadar dan penutup telapak tangan ketika ihram.
Kita
dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
pada para wanita,
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan
niqob maupun kaos tangan.”
Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau
dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika
menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan
biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan
bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”
Sebagai
bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat
tersebut adalah:
Pertama: Dari Asma’ binti Abu
Bakr, dia berkata,
كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في
الإحرام
“Kami
biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat
berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”
Kedua: Dari Shafiyah binti
Syaibah, dia berkata,
رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ
مُنْتَقَبَةٌ
“Saya
pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan
memakai cadar.”
Ketiga: Dari Abdullah bin
‘Umar, beliau berkata,
لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة
منتقبة وسط الناس فعرفها
“Tatkala
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah
kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat
Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari
cadarnya.”
Riwayat-riwayat
di atas secara jelas menunjukan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di
zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercadar, juga
wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka mengenakannya.
C. Analisis Kritis
Pada dasarnya,Islam adalah
agama yang penganutnya telah dijamin akan selamat di dunia maupun di akhirat. Islam mempunyai
ketentuan – ketentuan dan hukum – hukum yang perlu diamalkan. Tapi sayangnya
terkadang sebagian masyarakat enggan mempelajari semua itu. Hal ini jauh
berbeda dengan umat terdahulu yang cenderung giat mempelajari dan
mengamalkannya.
Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengajarkan
ketentuan dan hukum tersebut kepada umatnya, salah satunya adalah ketentuan
berpakaian. Pakaian digunakan untuk menutup ‘aurat, karena ‘aurat adalah
bagian – bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan atau diumbar di hadapan
orang – orang yang bukan mahram.
Seharusnya seluruh umat muslim tahu akan
hal ini, kita selaku umat muslim hendaknya menutup ‘aurat agar
tidak menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Namun dewasa ini, banyak umat
muslimyang menceritakan aib – aib sesama hanya karena permasalahan kecil,
misalnya masalah penutup wajah yang sering disebut cadar.(Kamus Bahasa
Indonesia;hijab.2008.122)
Pemakaian
cadar di masyarakat masih terlihat
asing. Terutama di Indonesia Kebanyakan masyarakat merasa canggung melihat
seorang muslimah memakai cadar, apalagi menggunakannya sebagai pakaian harian.
Hal ini kemudian perempuan yang memakai cadar merasa diasingkan dari kehidupan
sosial masyarakat.
Perempuan
yang memakai cadar tergolong perempuan yang ikut dalam suatu fikrah tertentu
yang mana cadar dipahami suatu keharusan dipakai bagi perempuan mereka. Kalau
dilihat realita di masyarakat, pemakaian cadar termasuk hal yang tabu dan belum
dikenal oleh kebanyakan masyarakat. Hal ini berbeda dengan jilbab, dimana
masyarakat umum sudah sangat kenal dan mulai mengenakannya dalam berpakaian.
Sehingga jilbab tidaklah menjadi hal yang tabu di masyarakat.
perempuan yang
mengenakan cadar cenderung dijauhi oleh masyarakat. Mereka di cap sebagai
aliran sesat sehingga masyarakat berusaha menjaga jarak dengan para pemakai
cadar. Kemudian masyarakat juga menganggap bahwa perempuan bercadar cenderung
sulit bersosialisasi dan menutup diri terhadap masyarakat sekitar, serta hanya
bersedia bergaul dengan golongannya. Stigma seperti ini yang harus dihilangkan.
Karena ada pula perempuan bercadar yang bersedia bergaul dengan masyarakat
sekitar. Namun yang terjadi malah masyarakat tersebut cenderung membatasi
pergaulannya dengan mereka. Sehingga menjadi tidak mudah bagi perempuan pemakai
cadar untuk melewati dinding-dinding pembatas antara ia dan masyarakat sekitar.
Kemudian bagi yang masih belum membuka diri dengan masyarakat, bisa sedikit
demi sedikit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Hal ini perlu dilakukan
untuk menghindari adanya gap yang terlampau jauh di masyarakat.
D. Kesimpulan
Secara
singkat, para ulama memiliki silang pendapat tentang tafsiran ayat Al-Qur'an
surat An-Nuur: 31 dan Al-Ahzaab: 59 mengenai jenis perhiasan wanita yang
"biasa nampak", serta kriteria jilbab, yang didukung dengan berbagai
macam dalil seputar jilbab wanita muslimah beserta batasan auratnya ketika ke
luar rumah.
Kesimpulan akhirnya,
istinbath (pengambilan hukum dari suatu dalil) mengenai ayat-ayat Al-Qur'an dan
Al-Hadits seputar jilbab; batasan aurat wanita ketika sudah mencapai umur
baaligh; adalah ada 'ulama yang berpendapat bahwa mengenakan cadar hukumnya
waajib, ada pula yang berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar sunnah
afdhaliyyah. Artinya, mengenakan cadar itu ada landasannya dan pemakaiannya pun pada
asalnya karena ingin menaati perintah Allaah dan Rasul-Nya.
Hendaknya kita tidak memukul
rata/men-generalisir bahwa semua wanita bercadar PASTI teroris. Apabila dalam masyarakat telah terbangun rasa
saling menghargai dan tenggang rasa yang tinggi, maka diharapkan persatuan dan
kesatuan bangsa yang terjalin semakin kuat. Sehingga nantinya negara ini akan
lebih cepat maju serta dapat meminimalisir adanya tindakan oknum-oknum yang
mencoba memecah belah negara .
pemakaian cadar bagi perempuan ini suatu yang menjadi
polimek tersendiri di kalangan ulama. Mereka terus mempertahankan apa yang
mereka pahami terhadap pemakaian cadar ini. Yang menjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama adalah apakah muka perempuan termasuk aurat atau tidak.
. Jika muka termasuk aurat, maka memakai cadar menjadi
sebuah kewajiban bagi perempuan untuk melindungi muka dari laki-laki asing. Jika di lingkungan yg tidak islami dan rawan
kejahatan/maksiat juga semakin dianjurkan bercadar untuk melindungi wanita. Cadar
adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan mencegah berbagai kerusakan dalam
masyarakat.
Akan tetapi jika muka bukan termasuk aurat, maka
memakai cadar bukan menjadi kewajiban untuk digunakan bagi perempuan. Meski wajah wanita bukan aurat, namun tidak
ada salahnya ditutupi.
Kedua pendapat yang berbeda satu dan yang lainnya
masing-masing mempunyai dalil yang cukup kuat dalam mempertahankan pendapatnya.
Walaupun ada beberapa dalil yang digunakan merupakan dalil yang sama untuk
mengeluarkan hukum yang berbeda. Yang satu
memahami suatu dalil, yang kemudian menyimpulkan memakai cadar bagi
perempuan adalah wajib. Sedang yang satu lagi memahami dalil itu bukanlah suatu
kewajiban, tapi hanya suatu kebaikan saja.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin shalih al utsaimin.Hukum cadar(Jakarta, Grafindo, Cet. I,2007).
Fiqih
wanita.hijab dan cadar(Jakarta, Raja
Grafindo Persada, 2004)
Turmudi,
Endang dan Rizka Sihbudi, Islam dan
Radikalisme di Indonesia (Jakarta, LIPI Press, 2005).
Tim Penyusun
Pusat Bahasa, Kamus Bahasa
Indonesia;hijab.(2008)
Mira.Wijayani.Rizky.Gambaran Resiliensi Pada Muslimah Dewasa Muda yang
Menggunakan Cadar( FPSI UI, 2008)