Jumat, 19 Juni 2020

Lets Tarbiyah sebelum menikah

Alhamdulillah masih dipertemukan dipenghujung bulan syawal yg katanya musim nikah..  Hehe..  Alhamdulillah dikabarkan ad beberapa teman yg sudah meniqqah masyaAllah tabarakallah..  
Qodarullah Mohon maaf y tmn2 yg sudah mengundang tp blm bs hadir membersamai hari bahagia kalian dikarenakan suatu kondisi dan cuaca blm memungkinkan jg

Ada Banyak Hikmah di masa pademi ini .. Salah satunya bahwa kebahagiaan sebuah pernikahan tidaklah sllu diukur dr mewah atau engga acara pernikahan tsb dn Allah ingin menjukkan bahwa dgn kesederhanaan pun pernikahan tetap bisa dilaksanakan😊 
insyaAllah tdk mengurangi keberkahan acaranya

 Dan buat yg belum meniqaah mohon ber sahbar.. Munhkin jodohnya lagi otewwe menemui ayah ibumu dirumah hehe .. 
 ingat ya.. jangan pernah terbesit kesal dgn orangtua tersebab mereka belum mengizinkan kita memasuki pernikahan.
 jangan sampai terbesit benci apalagi melukai hati
Apalah pengorbanan kita jika dibandingkan dgn pengorbanan mereka?
Apalah perjuangan kita jika disandingkan dgn perjuangan mereka?
Apalah rasa cinta kita jk dibandingkan dgn rasa cinta mareka ?

Mereka hny butuh waktu untuk merelakan anak kecilnya diambil Orang lain
Anak kecilny dibebankan tanggung jawab yg besar 
Anak kecilnya terlepas dari pengawasan nya
 anak kecilnya yg akan menyelesaikan persoalan pelik rumah tangga kelak.. 
Begitulah sebab membaktikan diri dlm rumah tangga pd orang baru kita kenal itu bukanlah hal yg sepele .. Maka baktikan diri kita terlebih dahulu kepada orangtua kita sebaik mungkin..  

Menurut Saya menilai seseorang dlm memilih pasangan hidup sangatlah penting yaitu pada dua point utama agama dan akhlaknya .. Sebab iman adalah hal Ghaib dn persoalan ibadah bukan hny sekedar dia yg rajin sholat dan gak pernah ninggalin sholat krn itu memang sudah kewajibanny sbg s org muslim.. jelaslah kalau ditinggalkan dia kehilangan tiang agama ..

Tapi coba lhat selain itu..  Sholat subuhny dmna di mesjid kah atau Dirumah kah? Ngajinya dmna? Ibadah sunnah2 ny bagaimana.. Kemudian lihat bagaimana akhlaknya  terutama kpd orgtua nya..  saudara2 prmpuan nya.. Teman2 nya  kpd lawan jenis ..dan jg perhatikan bagaimana akhlaknya ketika sedang marah ..dr situ kita bs menilai sendiri..atau bs melalui keluarga dan sahabat dekat nya .. 
Maka ketika kita memilih pasangan hidup Jangan dibutakan dlu dgn perasaannya yg menggebu atau parasnya yg rupawan.. 
Sebab yg dicari adalah Ridho yg diusahkan bersumber pd Allah dan Rasullullah  yg sesuai pada arahan Alquran dan sunnah Nya

Maka kita semua harus berikhtiar sebaik mungkin dalam mengawali niat ibadah menuju kesempurnaah separuh agama ini 

Murobbiyah ku pernah berpesan menikah lah karena KESIAPAN bukan karena KESEPIAN hehhe

Inget satu hal..  pernikahan itu tdk seindah dr apa2 yg tampak di sosial media guys..  kita ngga pernah tau seberapa berat perjuangan yg akan dilalui mereka yg memulai hidup baru itu.. sudah terlalu banyak akun yg membahas manisnya pernikahan .. termasuk ngomporin para jomblo buat pengen segera menikah .. Padahal mereka tdk akan bertanggung jawab jk pernikahan mu gagal hny karna kamu terburu2 dan persiapan ny masih jauh..
Dgn besarnya nilai ibadah dlm ikatan pernikahan ..jgn pernah main2 dlm mempersiapkan nya.!! 

So prepare ur self guys !! teruslah memantaskan diri!!  
lets tarbiyah sebelum meniqah 😊
Semoga bermanfaat ^^

Rabu, 04 Juli 2018

Jurnal Pendidikan Islam


PEMBAHARUAN SISTEM PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN
DALAM PRESPEKTIF NURCHOLIS  MADJID
vivinanggreini@gmail.com
Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Abstrak
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sekaligus pusat penyebaran agama sampai sekarang masih tetap bertahan, bahkan mengalami perkembangan seiring derasnya arus globalisasi pesantren mencoba gagasan modernisasi demi menjawab tantangan kebutuhan transformasi sosial. Akan tetapi banyak kalangan mengkhawatirkan tentang gagasan modernisasi pesantren yang berorientasi kekinian dapat mempengaruhi idenitas dan fungsi pokok pesantren. untuk menghadapi setiap tuntutan perkembangan baru sangat diperlukan pembaruan sistem pendidikan untuk mengimbangi tuntutan-tuntutan tersebut. Sosok Nurcholish Madjid, seorang tokoh diantara pembaharu Indonesia yang tak henti-hentinya mencoba membuka wacana-wacana baru dalam membantu bangsa serta banyak memberi kontribusi terhadap berbagai perkembangan zaman. Tokoh inilah yang pada perkembangan selanjutnya diharapkan mampu melakukan pebaharuan dalam sistem pendidikan pesantren sesuai dengan realitas dan kebutuhan zaman modern dengan tetap mempertahankan budaya dan tradisional pesantren sebagai ciri khas Islam indonesia.
Kata Kunci : Pembaharuan,sistem,Pondok Pesantren

PENDAHULUAN

Pondok pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan agama Islam yang tertua di Indonesia yang tumbuh serta diakui masyarakat sekitar, dengan sistem asrama (komplek) dimana santri-santri menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada dibawah kedaulatan dari leadership seorang atau beberapa orang kyai dengan ciri-ciri yang khas yang bersifat kharismatik .Sebagai lembaga pendidikan Islam, pesantren terus berusaha agar tetap eksis dalam melaksanakan perannya sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman. Dalam hubungannya dengan dunia pendidikan, maka pesantren dihadapkan pada berbagai problem. Di satu sisi pesantren harus mampu mempertahankan nilai-nilai yang positif sebagai ciri khas kepesantrenannya, di sisi lain pesantren harus menerima hal-hal baru (pembaharuan) yang merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan modern. Sehubungan dengan hal itu, perkembangan sistem pendidikan dan pengajaran pesantren serta pola kepemimpinan Kyai, dan proses belajar mengajar perlu ditinjau ulang. dalam pendidikan pesantren dikenal dua model sistem pendidikan, yakni sistem pendidikan pesantren modern dan sistem pendidikan pesantren tradisional.[1]
Dalam pemikiran Nurcholish Madjid peran pesantren akan semakin lemah, tidak diakui atau bahkan lenyap apabila sistem pendidikannya hanya mengedepankan aspek moral saja, tidak mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus. Pondok pesantren dituntut untuk memperbaharui sistem pendidikannya, dengan secara sadar merumuskan visi dan tujuan pendidikan untuk lebih maju dan maju merespon perkembangan zaman ia menegaskan bahwa potensi yang dimiliki oleh pesantren itu sangat besar dan bisa menjadi salah satu alternatif yang baik dalam pendidikan Islam. Akan tetapi tidak semudah itu  saja potensi itu terwujud, harus ada beberapa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan pesantren, sehingga potensi pesantren bisa diwujudkan secara maksimal.


B. PEMBAHASAN
1. Sistem Pendidikan Pesantren
Sistem adalah seperangkat peraturan, prinsip, tata nilai dan sebagainya yang digolongkan atau di susun dalam bentuk yang teratur untuk mewujudkan rencana logis yang berhubungan dengan berbagai bagian dan membentuk kesatuan.[2] Sistem pendidikan adalah totalitas interaksi dari seperangkat unsur unsur pendidikan yang bekerja sama secara terpadu, dan melengkapi satu sama lain menuju tercapainya tujuan pendidikan yang telah menjadi cita-cita bersama para pelakunya. Kerjasama tersebut didasari, dijiwai, digerakkan, dan diarahkan oleh nilai-nilai yang luhur. Unsur-unsurnya meliputi unsur organik (para pelaku) dan unsur anorganik (dana, sarana, dan alat-alat pendidikan lainnya). Jadi, yang dimaksud dengan sistem pendidikan adalah keseluruhan dari unsur-unsur atau komponen-komponen pendidikan yang berkaitan dan berhubungan satu sama lain serta saling mempengaruhi dalam satu kesatuan, yakni unsur manusia sebagai subjek pendidikan dan unsur non manusia seperti: sarana prasarana, tujuan pendidikan, materi, metode, media, dan evaluasi pendidikan.
2. Definisi Pondok Pesantren
Pondok pesantren adalah tempat atau suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yang merupakan wujud proses perkembangan sistem pendidikan yang bertujuan untuk mendalami ilmu agama Islam, dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian, atau disebut tafaquh fiddin, dengan menekankan pentingnya moral dalam hidup bermasyarakat.[3]
Kata pesantren sering dikaitkan dengan kata pondok sebagai kata majemuk (pondok pesantren) yang berarti asrama para santri . kata pesntren juga berasal dari bahasa Arab (funduq) yang berati asrama atau hotel. Pengajaran agama yang umumnya dilaksanakan dipesantren bersifat non klasikal, dimana seorang kyai mengajarkan ilmu Agama Islam kepada santrinya berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahsa Arab dan para santri sebagai murid yang biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.[4]
 Dari paparan di atas, maka dapat penulis katakan bahwa sistem pendidikan pesantren merupakan keseluruhan komponen-komponen pendidikan pesantren yang meliputi; kyai, santri, masjid, pondok, dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik termasuk materi dan metodenya, yang saling berkaitan serta berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan pendidikan pesantren.
3.Nurcholish Madjid
Nurcholish Madjid yang akrab disapa dengan panggilan Cak Nur adalah pemikir Islam yang mempunyai pengaruh kuat dan luas dalam sejarah intelektualisme Islam Indonesia. Pemikirannya membawa dampak yang amat luas dalam kehidupan keagamaan Islam, dan lebih dari itu ia bahkan menjadi rujukan serta kiblat kaum intelektual Muslim Indonesia. Salah satu bukti betapa kuatnya pengaruh Cak Nur, ialah ia berhasil mengembangkan wacana intelektual dikalangan masyarakat Islam secara modern, terbuka, egaliter, dan demokratis mengenai sistem pendidikan dalam pesantren salaf yang meliputi; Kyai, santri, masjid, dan pengajaran kitab-kitab klasik: materi dan metode serta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. 
4. Unsur-Unsur Pendidikan pesantren
Dalam setiap lembaga pasti mempunyai unsur-unsur, karena hal itu merupakan faktor yang sangat signifikan dan mutlak diperlukan bagi perjalanan setiap lembaga termasuk juga pondok pesantren. unsur-unsur pokok pondok pesantren tersebut sebagaimana berikut:
a.       Pondok
merupakan bangunan berupa  asrama atau kamar para santri yang digunakan sebagai tempat tinggal mereka bersama dan belajar di bawah bimbingan ketua  kamar, asrama atau pemondokan merupakan tempat belajar para santri dibawah bimbingan kyai, dimana dalam lingkungan kompleks pesantren kiyai beserta keluarganya tinggal. Mereka memanfaatkannya dalam rangka bekerja sama dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.[5]
b.      Masjid
Dalam hal ini merupakan tempat atau sarana yang dijadikan pusat kegiatan ibadah dan proses pendidikan seperti shalat berjamaah khotbah, kajian kitab kuning, pusat pertemuan dan musyawarah serta pusat penggemblengan mental santri.
c.       Santri
Santri merupakan unsur yang penting sekali dalam perkembangan sebuah pesantren. Karena idealnya, langkah pertama dalam tahap-tahap membangun pesantren adalah harus ada murid yang datang untuk belajar dari seorang alim (kyai). Jika murid tersebut sudah menetap di rumah seorang alim, baru seorang alim itu bisa disebut kyai dan mulai membangun fasilitas yang lebih lengkap untuk pondoknya.[6]
Santri terdiri dari dua kelompok yaitu santri mukim dan santri kalong, santri mukim adalah santri yang berasal dari daerah yang jauh dan menetap dalam pondok pesantren. Sedangkan santri kalong adalah santri yang berasal dari daerah-daerah sekitar pesantren dan biasanya mereka tidak menetap dalam pondok pesantren.[7]
d.      Syeikh/Kyai
Gelar Syeikh atau Kyai diberikan oleh masyarakat kepada orang yang mepunyai ilmu  pengetahuan yang mendalam tentang agama Islam. Kyai memiliki peran yang paling esensial dalam pendirian, pertumbuhan, dan perkembangan sebuah pesantren, sebagai pimpinan pesantren, keberhasilan pesantren banyak bergantung pada keahlian dan kedalaman ilmu, kharisma, wibawa, serta keterampilan kyai. Dalam konteks ini, pribadi kyai sangat menentukan kejayaan dan perkembangan kehidupan pesantren, sebab ia adalah tokoh sentral dalam mengelola pesantren..
e.       pengajian kitab klasik
yaitu berupa materi pembelajaran atau referensi dari teks kitab klasik yang berbahasa arab karangan ulama terdahulu meliputi ilmu bahasa, ilmu tafsir, hadits, tauhid, fiqih tasawuf dan lain-lain.
f.       Karakteristik Pondok Pesantren
Karakteristik adalah ciri khas, striotipe atau trad mark yang dimiliki lembaga pendidikan pesantren dan tidak dimiliki lembaga pendidikan lainnya. Pesantren dapat bertahan dan berkembang bukan hanya karena kemampuannya untuk melakukan adjustment (penyesuaian diri) dan readjustment (penyesuaian kembali), akan tetapi juga karena kekuatan karakternya yang eksistensialis. Kenyataan ini dapat dilihat tidak adanya dari latar belakang pendirian pesantren pada suatu lingkungan tertentu, tetapi juga dalam pemeliharaan eksistensi pesantren melalui penciptaan hubungan yang simbiosis mutualisme dengan masyarakat sekitarnya. Setidaknya ada 3 karakteristik yang dikenali sebagai basis utama kultur pesantren.            
Pertama, pesantren sebagai lembaga tradisional. Tradisionalisme dalam konteks pesantren harus dipahami sebagai upaya mencontoh teladan yang dilakukan para ulama salaf yang masih murni dalam menjalankan ajaran Islam agar terhindar dari bid’ah, takhayul dll.
Kedua, Pesantren sebagai pertahanan budaya (Culture Resistance). Mempertahankan budaya dengan ciri tetap bersandar pada ajaran dasar Islam adalah budaya pesantren yang sudah berkembang berabad-abad.
Ketiga, pesantren sebagai pendidikan keagamaan. Pendidikan pesantren didasari, digerakkan dan diarahkan oleh nilai-nilai kehidupan yang bersumber pada ajaran Islam.[8]
5. Undang-undang Yang Mengatur Sistem Pendidikan Pesantren
Bagi Kementrian Agama, wajib belajar sebenarnya sudah dimulai sejak Tahun 1958/1959, khususnya ketika kementrian Agama merintis wajib belajar melalui madrasah wajib belajar yang diorientasikan pada pencapaian keselasan antara kongnitif,afektif dan psikomotorik (otal,hati dan tangan).
Selain peraturan tersebut, implementasi kebijakan kemudian dilanjutkan pencanangan dimulainya program wajib belajar pendidikan dasar di pondok pesantren salafiyah pada tanggal 10 juli 2001 mengacu pada: (1) kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor: 1/U/KB/2000 dan Nomor : MA/86/2000 Tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar endidikan Dasar Sembilan Tahun Tertanggal 30 Maret 2000, dan (2) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depertemen Agama RI Dan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Depertemen Pendidikan Nasional Nomor: E/83/2000 dan Nomor: 166/C/KEP/DS-2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Tertanggal 6 Juni 2000.[9]

6. Sistem Pengajaran Pendidikan Pesantren
Lembaga pendidikan, Pondok Pesantren walaupun dikategorikan sebagai lembaga pendidikan tradisional mempunyai sistem pengajaran tersendiri, dan itu menjadi ciri khas sistem pengajaran/metodik-didaktik yang lain dari sistem-sistem pengajaran yang dilakukan di lembaga pendidikan formal. Berikut ini adalah penerapan metode secara garis besar yang dimaksud dalam sistem pembelajaran santri :
1)      Sorogan
Sorogan berasal dari kata sorog (bahasa Jawa), yang berarti menyodorkan, sebab setiap santri menyodorkan kitabnya di hadapan kyai atau pembantunya asisten kyai. Sistem sorogan ini termasuk belajar secara individual, dimana seorang santri berhadapan dengan seorang guru, dan terjadi interaksi saling mengenal di antara keduanya.  Dalam metode sorogan, murid membaca kitab kuning dan memberi makna sementara guru mendengarkan sambil memberi catatan, komentar, atau bimbingan bila diperlukan. dengan sistem pengajaran seperti ini memungkinkan hubungan santri dengan guru akan lebih dekat. Akan tetapi, dalam metode ini, dialog antara guru dengan murid belum atau tidak terjadi. Maka metode ini menyimpan beberapa kelemahan, di antaranya adalah ketika tidak terjadi dialog antara murid dan guru. Murid menjadi pasif. Kegiatan belajar belajar mengajar terpusat pada guru. Akhirnya, daya kreativitas dan aktivitas murid menjadi lemah.[10]
2)      Wetonan atau Bandongan Weton / bandongan
istilah weton ini berasal dari kata wektu (bahasa Jawa) yang berarti waktu, sebab pengajian tersebut diberikan pada waktu-waktu tertentu,.pengajian weton tidaka merupakan pengajian rutin harian,tetai dilaksanakan pada sat-saat tertentu. Metode ini merupakan metode kuliah, dimana para santri mengikut pelajaran dengan duduk di sekeliling kyai yang menerangkan pelajaran secara kuliah, santri menyimak kitab masing-masing dan membuat catatan padanya.
3)      Halaqoh Halaqah
      sistem ini merupakan kelompok kelas dari sistem bandongan. Halaqah yang arti bahasanya lingkaran murid, atau sekelompok siswa yang belajar di bawah bimbingan seorang guru atau belajar bersama dalam satu tempat. Halaqah ini juga merupakan diskusi untuk memahami isi kitab, bukan untuk mempertanyakan kemungkinan benar salahnya apa-apa yang diajarkan oleh kitab, tetapi untuk memahami apa maksud yang diajarkan oleh kitab.
      Pada sebagian pondok pesantren dewasa ini, sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran semakin lama semakin berubah karena dipengaruhi oleh perkembangan pendidikan di tanah air serta tuntutan dari masyarakat di lingkungan pondok itu sendiri. Terdapat beberapa hal yang tengah dihadapi pesantren dalam melakukan pengembangannya yaitu Pertama, image pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang tradisional, tidak modern, informal dan bahkan teropinikan sebagai lembaga yang melahirkan terorisme, telah mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk meninggalkan dunia pesantren. Hal tersebut merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab sesegera mungkin oleh dunia pesantren dewasa ini. Kedua, sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai  baik dari segi infrastruktur. bangunan  harus segera dibenahi.
7. Sistem Pendidikan Pondok Pesantren dalam Prespektif Nurcholis  Madjid
Menurut Nurcholish Madjid sistem Pendidikan Islam yang ideal adalah sistem pendidikan yang dapat membentuk pola pikir liberal yaitu intelektualisme yang dapat mengantarkan manusia kepada dua tendensi yang sangat erat hubungannya, yaitu melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Memiliki tujuan dakwah yaitu menyebarkan moral keagamaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain konsep pendidikan yang diarahkan dia adalah konsep yang memiliki peran tradisional dan modern[11]
Pemikiran Cak Nur memang tidak akan pernah bisa terlepas dari keislaman. Begitu pula dengan pemkirannya terkait dengan pendidikan. Cak Nur
lebih banyak menyorot pesantren yang memang masih dirasa perlu memberikan perhatian khusus. Tawaran yang Cak Nur berikan adalah penertiban manajemen pesantren, merumuskan kembali tujuan pesantren, kurikulum pesantren, sistem nilai pesantren serta penanaman value (nilai) kepada peserta didik. Beriman, berilmu dan beramal. dari berbagai pemaparan tentang tawaran konsep pendidikan Nurcholis Madjid yang hampir sebagian besar mengerucut pada pembaharuan pesantren. Nurcholish Madjid menekankan agar dalam penerapan kurikulum di pesantren adanya check and balance. Perimbangan ini dimaksudkan agar pengetahuan keIslaman dan pengetahuan umum agar dapat berjalan sejalan satu dengan yang lainnya.
Dengan pembaharuan pendidikan pesantren yang bisa mengintegralkan antara pendidikan umum dan agama bisa diharapkan akan terwujudnya para santri intelek. Nurcholish Madjid berpendapat bahwa pesantren berhak lebih baik dan lebih berguna mempertahankan fungsi pokoknya semula, yaitu sebagai tempat menyelenggarakan pendidikan agama. Namun, mungkin diperlukan suatu tinjauan kembali, sehingga ajaran-ajaran agama yang diberikan kepada setiap pribadi menjadi jawaban yang komprehensif atas persoalan hidup, selain tentu saja disertai pengetahuan seperlunya tentang kewajiban-kewajiban praktik seorang muslim sehari-hari.
Sebagaimana gagasan Nurcholish Madjid, bahwa dalam menghadapi zaman semakin kompleks, pesantren dituntut untuk mengadakan perombakan perombakan dalam kurikulum pendidikan pesantren.[12] Untuk menyikapi pembaharuan kurikulum tersebut ada dua macam langkah yang harus diperhatikan yaitu: a) Pengembangan Intelektual, b) Paradigma Pemikiran.
Pemikiran seorang merupakan bagian integral dari sejarah kehidupannya. demikian pula halnya dengan pemikiran seseorang yang tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi yang membesarkannya. Hal tersebut nampaknya tidak terlepas juga dengan Nurcholis Madjid yang hidup dan berkembang di situasi sosial politik yang mengitarinya. Secara sederhana, perkembangan intelektual (pemikiran) keagamaan Nurcholish Madjid dibagi dua periode: pertama priode tahun 80-an dan kedua periode 90-an. Pada periode pertama tema-tema yang dikemukakan Nurcholish Madjid adalah seputar modernisasi dan sekulerisasi Sedangkan periode ke dua, banyak menyampaikan tema-tema yang universalisme Islam, dan pluralism.[13]
Nurcholish Madjid menggangap bahwa gagasan pembaharunya adalah pluralisme, karena pluralisme telah menempatkannya sebagai intelektual Muslim terdepan di masanya, terlebih di saat Indonesia sedang terjerumus di dalam berbagai kemerosotan dan ancaman disintegrasi bangsa. Fokus utama yang menjadi pemikiran Nurcholish Madjid, terkait dengan pembaharuan pemikiran Islam, ialah bagaimana memperlakukan ajaran Islam yang merupakan ajaran universal dan dalam hal ini dikaitkan sepenuhnya dengan konteks (lokalitas) Indonesia. Bagi Nurcholish Madjid, Islam hakikatnya sejalan dengan semangat kemanusiaan universal. Hanya saja, sekalipun nilai-nilai dan ajaran Islam bersifat universal, pelaksanaan tersebut harus disesuaikan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan sosio-kultural masyarakat yang bersangkutan. Dalam konteks Indonesia, maka harus juga dipahami kondisi riil masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan termasuk lingkungan politik dalam kerangka konsep “Negara bangsa”[14]

KESIMPULAN
Gagasan-gagasan yang dikemukakan Nurcholish Madjid maka ada dua kesimpulan pokok yang bisa ditarik, yaitu: pertama pesantren berhak mempertahankan fungsi pokok semula yaitu sebagai tempat menyelenggarakan pendidikan agama, tetapi diperlikan suatu tinjauan kembali sehingga ajaran agama yang diberikan merupakan jawaban yang komprehensif atas persoalan makna hidup. Untuk menyikapi pembaharuan kurikulum tersebut ada dua macam langkah yang harus diperhatikan yaitu: 1. Pengembangan Intelektual ,2. Paradigma Pemikiran.
Dengan menekankan agar dalam penerapan kurikulum di pesantren adanya check and balance. Pemikiran Cak Nur memang tidak akan pernah bisa terlepas dari keIslaman. Begitu pula dengan pemkirannya terkait dengan pendidikan. Cak Nur lebih banyak menyorot pesantren yang memang masih dirasa perlu memberikan perhatian khusus. Tawaran yang Cak Nur berikan adalah penertiban manajemen pesantren, merumuskan kembali tujuan pesantren, kurikulum pesantren, sistem nilai pesantren serta penanaman value (nilai) kepada peserta didik. Beriman, berilmu dan beramal. Dari berbagai pemaparan tentang tawaran konsep pendidikan Nurcholis Madjid yang hampir sebagian besar mengerucut pada pembaharuan pesantren. Dengan pembaharuan pendidikan pesantren yang bisa mengintegralkan antara pendidikan umum dan agama bisa diharapkan akan terwujudnya para santri intelek.




DAFTAR PUSTAKA

Yasmadi.  2002.  Modernisasi pesantren, Kritik Nurcholis Madjid terhadap Pendidikan Islam        Tradisional. Jakarta: Ciputat Press.

Peter Salim dan Yeny Salim. 1991. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English  Press.

Nata Abudin. 2011. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan diIndonesia. Jakarta:PT Grafindo.

Nurcholis Madjid. 2003. Bilik-bilik Pesantren. Jakarta: Dirjen Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren.

Abdul,Mujib. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Penada Media.

Khosin. 2006. Tipologi Pondok Pesantren. Jakarta: diva Pustaka.

Halim. 2013. Kebijakan Pendidikan Islam: Dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Budhy Munawwar-rahman, (Penyunting). 2011.  Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Pendidikan Modern Santri Indonesia. Jakarta: Democracy Project. Edisi Digital.


Kamaruzzaman Bustamam- Ahmad. 2004. Wajah Baru Islam di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.



[1] Yasmadi, Modernisasi pesantren, Kritik Nurcholis Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), Hlm. 89.
[2] Peter Salim dan Yeny Salim,Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer,(Jakaerta:Modern English Press,1991), Hlm.14.
[3] Nata Abudin,Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan diIndonesia,(Jakarta:PT Grafindo,2001), Hlm. 89.
[4] Ibid..,Hlm.104.
[5] Nurcholis Madjid,Bilik-bilik Pesantren,(jakarta: Dirjen Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren,2003), Hlm. 25.
[6] Abdul,Mujib.Ilmu Pendidikan Islam.(Jakarta: Kencana Penada Media,2006). Hlm. 235.
[7] Ibid..,hlm. 236.
[8] Khosin.Tipologi Pondok Pesantren.(Jakarta: diva Pustaka,2006). Hlm.101.
[9] Halim.Kebijakan Pendidikan Islam: Dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2013), hlm.45
[10] Nurcholis Madjid.Bilik-bilik Pesantren.,Opcit hlm.26
[11] Yasmadi, Modernisasi pesantren, Kritik Nurcholis Madjid terhadap Pendidikan Islam Tradisional, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hlm. 90
[12] Budhy Munawwar-rahman, (Penyunting), Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Pendidikan Modern Santri Indonesia. (Jakarta: Democracy Project. Edisi Digital, 2011), h. 2427.
[13] http://pendidikan-islam.com/pengembangan-kurikulum-pesantren-menurut-nurcholismadjid/ diakses 12 juni 2018.
[14] Kamaruzzaman Bustamam- Ahmad, Wajah Baru Islam di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 42.

Selasa, 15 November 2016

Hukum Jual Beli dalam Islam


Fiqh Jual Beli
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh


Dosen Pengampu :
Ichsan Habibi.M.A.Hum
  
Disusun Oleh  :
Kelompok 7    : Vitaloka               (1511164)
  Vivin Anggreini  (1511166)
  
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur dengan berkat rahmat Allah SWT, yang telah memudahkan kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah berjudul Hukum Jual Beli dalam Islam ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh. Kami  telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan.Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang kami susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan.
Terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas makalah ini.
Akhir kata kami  ucapkan terimakasih banyak. semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua.


Bangka 15 November 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ajaran islam tersebut memerintahkan untuk menjalin hubungan baik secara vertikal maupun  horizontal, yakni hablu min Allah wa hablu min al-nas selain menjalin hubungan dengan Allah. Rasul pun telah menjelaskan mengenai aturan-aturan ataupun etika dalam hidup bermasyarakat.Salah satunya aturan mengenai jual-beli.
Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan telah banyak mengalami modifikasi, sehari- hari baik itu kebutuhan pangan, papan maupun sandang . Setiap umat muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam dunia islam, jual beli harus memberi manfaat antara penjual dan pembeli tanpa ada yang dirugikan. Karena jual beli juga merupakan sarana tolong-menolong sesama manusia. yang tentunya harus tetap berlandaskan dengan Al-Qur’an dan hadits.
makalah ini akan dibahas tentang hukum-hukum jual beli menurut hukum islam Apa saja syaratnya? Lalu apa saja manfaat dan hikmah jual beli dalam kehidupan sehari-hari? Tentu ini akan menjadi pambahasan yang menarik untuk dibahas.
B.Rumusan Masalah :
1.      jelaskan Pengertian dan Hukum Jual Beli  dalam islam ?
2.      Apa saja Rukun dan Syarat Jual Beli ?
3.      Jelaskan Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang ?
4.      Apa saja Manfaat dan Hikmah Jual Beli ?

C.Tujuan Masalah :
1.      Untuk mengetahui Pengertian dan Hukum Jual Beli
2.      Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Jual Beli
3.      Untuk mengetahui Apa saja Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang
4.      Untuk mengetahui Apa saja Manfaat dan Hikmah Jual Beli


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jual beli
      Jual beli atau  perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau  mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikan secara bahasa dengan  “menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Kata al-Ba.i dalam Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira (beli).Dengan demikian, kata al-ba’i berarti jual, tetapi sekalius juga berarti beli.[1]
            Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang di kemukakan para ulam fiqh sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sebagian ulama lain memberi pengertian :
a)      Ulama Sayyid Sabiq
      Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2]
b)      Ulama hanafiyah      
      Ia mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus. Yang dimaksud ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab qabul, atau  juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli
c)      Ulama Ibn Qudamah
      Menurutnya jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.
Adapun menurut Jalaluddin al-Mahally pengertian jual beli secara bahasa adalah “tukar menukar sesuatu dengan sesuatu dengan adanya ganti atau imbalan” sementara itu, pengertian jual beli menurut istilah adalah : “Tukar menukar harta yang berimplikasi pada pemindahan milik dan kepemilikan”.
     Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.     Dasar hukum jual beli
            Pada dasarnya ,para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli adalah mubah (boleh) sebagaimana telah  di jelaskan dalam Al -quran dan sunah Rasulullah saw :
a).Al-Qur’an :
1.      Q.S Al-Baqarah : 275
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#.................
275. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
2. Q.S Al-Baqarah : 198
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§  
198. tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
3. Q.S An-Nisa : 29
 HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB  ........
29...kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...
b). Dalam hadist dijelaskan :
1)      .Hadist yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’ : “Rasulullah saw, ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah sawa, menjawab usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (H.R Al-Bazzar dan Al-Hakim).
2)      Hadist dari al-Baihaqi, ibn majah dan ibn hibban, Rasulullah menyatakan :
 “Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”
3)      .Hadist yang diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi,shadiqqin, dan syuhada”.[3]
            Dari kandungan ayat-ayat Al-quran dan sabda-sabda Rasul di atas, para ulama fiqh mengatakan bahwa hukum asal dari jual beli yaitu mubah (boleh).Akan tetapi, pada situasi-situasi tertentu hukumnya dapat berubah menjadi wajib atau lainnya.
C.    Rukun dan Syarat Jual-beli
a)      rukun  adalah  bagian pokok dari suatu perbuatan apabila kurang dari satu saja ,maka tidak akan terjadi perbuatan tersebut,dalam jual beli rukun yang harus di penuhi sbg berikut :
1.      Ada Penjual
2.      Ada Pembeli
3.      Barang yang diperjual belikan
4.      Nilai tukar pengganti barang
5.      Ada orang yang berakad (penjual dan pembeli).
6.      Lafal ijab dan kabul (sighat)[4]
b). Syarat Sah Jual beli :
Syarat sah jual beli dikelompokkan menjadi  3, yaitu sebagai berikut :
a).Syarat sah bagi Penjual dan Pembeli
1.      Balig
2.      Berakal Sehat
3.      Atas kemauan sendiri
4.      Yang melakukan adalah orang yang berbeda
b).Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan
1.Suci dari najis,
2.Bermanfaat
3.Milik sendiri
4.Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak          
5.Barang yang dijual dapat dikuasai oleh penjual maupun pembeli.
  c).Syarat-syarat yang terkait dengan ijab Kabul
Para Ulam Fiqh sepakat bahwa unsur utama dari jual beli yaitu kerelaan dari kedua belah pihak .kerelaan kedua belah pihak ini dapat dilihat dari ijab dan kabul yang dilangsungkan.
Apabila semua rukun dan syarat jual beli diatas terpenuhi barulah secara hukum transaksi jual beli dianggap sah dan mengikat dan karenanya pihak penjual dan pembeli tidak boleh lagi membatalkan jual beli tersebut.Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjuabelkan maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya punya barang bila antara keduanya tidak ada saksi atau bukti lain.
D.    Bentuk Jual Beli yang Terlarang
a)      Jual beli yang terlarang ialah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya sehingga dilarang oleh agama ,adapun sebegai berikut :
1.      Jual beli barang yang zatnya haram, seperti babi, anjing,darah, bangkai, khamar, dan barang yang najis tidak boleh diperjual belikan karna hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda : “sesungguhnya apabila Allah mengharamkan memakan sesuatu maka Dia mengharamkan juga memperjualbelikannya” (H.R.Abu Dauwud dan Ahmad)[5]
2.      Jual Beli sistem Ijon, maksudnya jual beli yang belum jelasnya seperti padi yang masi di batangnya,buah yang masih dipohonnya dsb. Hal ini dilarang karna mengandung unsur ketidak pastian dan mungkin merugikan orang lain. Rasulullah Saw bersabda : “ Dari Ibnu Umar, Nabi Saw telah melarang jual beli sehingga nyata baiknya buah itu (pantas dipetik).”(H.R.Bukhari Muslim)[6]
3.      Jual beli anak binatang ternak yang masih didalam kandungan
Jual beli ini tidak sah karna belum jelas kemungkinannya lahir hidup atau mati,besar atau kecil,dsbg.“Sesungguhnya Rasulullah melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya. (H.R.Bukhari Muslim)
4.      Jual beli Sperma Hewan, Jual beli ini tidak sah karna tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapt diterima wujud kadar barang tsb,namun para ulama membolehkan peternak yang mempunyai hewan jantan untuk meminjamkan kepada orang yang mempunyai hewan betina,agar terjadi perkawinan dan perkembangbiakan.
sabda Rasulullah Saw :”Barang siapa mencampurkan hewan pejantan dengan betina, kemudian pencampuran itu mendapatkan anak hewan tersebut maka baginya pahala sebanyak 70 hewan.(H.R.Ibnu Hibbah)
5.      Jual beli yang belum dimiliki, maksudnya barang yang akan dijual belum sepenuhnya menjadi milik si penjual.penjual menjual barang yang masih dalam proses pembelian. Rasulullah saw bersabda “janganlah engkau menjual barang yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima atau menguasai barang tersebut”. (H.R.Ahmad & Baihaqi)
6.      Jual beli Bersyarat, jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang merugikan dilarang oleh agama. Rasulullah saw bersabda : “setiap syarat yang tidak terdapat dalam kibaullah dengan syarat-syarat tertentu maka ia batal walapun seratus syarat”.(disepakati oleh Bukhari dan muslim).
b). Jual Beli yang sah tetapi terlarang
1.      Jual Beli pada waktu  shalat jum’at, larangan melakukan jual beli saat khutbah dan sholat jum’at ini berlaku bagi setiap muslim laki-laki,karena pada waktu itu semua muslim laki-laki wajib melaksankan sholat jum’at. sebagaimana firman Allah :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Arinya :  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.s Al Jumu’ah :9)
2.      Jual beli dengan niat menimbun barang, hal ini tidak dibenarkan dalam islam karna pada saat orang banyak membutuhkan ia justru menimbun dan akan menjual dengan harga yang melambung tinggi. Rasulullah Saw bersabda : “Tidaklah akan menimbun barang kecuali oarng-orang yang durhaka”(H.R.Muslim)[7]
3.      Jual beli yang tidak mengetahui harga pasar, yaitu pembeli menghambat penjual barang agar tidak sampai di pasar sehingga penjual tidak tahu harga pasarn sebenarnya. Rasullulah saw. Bersabda “jangan lah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (H.R. Bukhari Muslim).
4.      Jual beli yang masih dalam tawaran orang lain, apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli maka penjual dilarang menjual barang tersebut .kecuali sudah ada kepastian dari pebeli pertama. Rasulullah saw bersabda : “janganlah membeli seseorang diantar kamu akan sesuatu yang sudah dibeli orang lain”(H.R.Muslim)[8]
5.      Jual beli dengan cara menipu, seperti memainkan timbangan dengan mngurangi takaran atau mengecoh pembeli dengan meletakkan barang yang bagus diatas sedang di bawahnya butruk atau kualitas rendah.jual beli seperti ini dilarang karna merugikan orang lain.[9]
6.      Jual beli barang rampasan atau curian ,jika si pembeli telah tahu bahwa barang itu barang rampasan atau curian maka keduanya telah bekerjasama dalam perbuatan dosa. Oleh karna itu jual beli semacam ini dilarang, Rasullah Saw bersabda : “barangsiapa yang membeli barang curian sedangkan ia tahu bahwa barang itu curian maka ia ikut dalam dosa dan kejelekannya”(H.R.Muslim & Baihaqi).
E.     Manfaat dan Hikmah Jual Beli
1.      Manfaat Jual beli :
a.       Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
b.      Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
c.       Masing masing pihak merasa puas, penjual melepas barang dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima dagangan dengan puas pula. Dengan demikian, jual beli juga mampu mendorong untuk saing bantu antara keduanya dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram (batil). Allah swt berfirman dalam Q.s An-Nisa : 29 yang Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
e.       Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan
Keuntungan dan laba dari jual beli dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan hajat sehari-hari. Apabila kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi maka diharapkan ketenangan dan ketentraman jiwa dapat pula tercapai.[10]
2.      Hikmah Jual Beli :
Dalam jual beli terkandung beberapa hikmah bagi penjual, pembeli, masyarakat dan negara.
a.       Hikmah Bagi Penjual
·         Mendapat rahmat dan keberkataan daripada Allah dengan mengikut apa yang telah disyariatkan.
b.      Hikmah Bagi Pembeli
·         Mendapat keridhaan dan rahmat dari Allah dan Terhindar daripada siksaan api neraka.
c.       Hikmah Bagi Masyarakat
·         Menyenangkan manusia bertukar-tukar faedah harta dalam kehidupan seharian
·         Menghindarkan kejadian rampas merampas dan ceroboh mencerobohi dalam usaha memiliki harta
·         Menggalakkan orang ramai supaya hidup berperaturan, bertimbang rasa, jujur dan ikhlas.
d.      Hikmah bagi Negara
·         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ke tahap yang lebih baik.
·         Dapat menarik pelabur asing untuk melabur dalam ekonomi negara.
·         Menggalakkan persaingan ekonomi yang sihat sesama negara islam[11].
Adapun hikmah jual beli dalam garis besarnya Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian dan keluangan kepada hamba-hamba-Nya, Karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. selama manusia masih hidup tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, manusia dituntut untuk dapat berhubungan satu sama lainnya, yaitu dengan beli dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki dan kemudian ia memperoleh sesuatu dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jual beli (al-ba’i) menurut etimologi berarti menjual atau mengganti atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara terminologi, jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan. terdapat beberapa definisi jual beli yang di kemukakan para ulam fiqh sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Pada dasarnya hukum asal jual beli adalah mubah, Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan. para ulama fiqh mengatakan bisa berubah wajib jika memang sangat terpaksa untuk melakukan jual beli tersebut. Dan bisa juga berubah haram jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan.
Adapun manfaat dan hikmah jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi, Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram (batil).dan untuk menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan. dalam garis besarnya Allah Swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian dan keluangan kepada hamba-hamba-Nya, Karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. selama manusia masih hidup tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, manusia dituntut untuk dapat berhubungan satu sama lainnya, yaitu dengan beli dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki dan kemudian ia memperoleh sesuatu dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
.
B.     Saran
Demikianlah makalah ini disusun dengan sebaik-baiknya yaitu mengenai hukum jual beli dalam islam. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. mohon maaf  bila ada ketidak sempurnaan di dalamnya. kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan guna menyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Atas kritik dan saran dari pembaca, terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

Wahbah Az-Zuhaily, 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar Al Fikri
Abu Ishaq al-Syathibi, 1975.Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Beirut : Daral-ma’rifah
Sayyid Sabiq, 1983.fiqh as-Sunnah,Jus 3,Libanon Dar-al-Fikr
NasrunHaroen, 2007, fiqhMuamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama.
Dr.Rozalinda.M.Ag.2016.Fiqh Ekonomi syariah,Jakarta:Raja grafindo Persada
Drs. GhufronIhsan. MA, 2008, FiqhMuamalat, Jakarta :Prenada Media Grup.
SuhendiHendi, 1997, FiqhMuamalah.Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada.
MS. Wawan Djunaedi, 2008. Fiqih muamalah. Jakarta : PT. Listafariska Putra



[1] Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Damaskus, 2005),hlm.126
[2] Sayyid Sabiq,fiqh as-Sunnah,Jus 3(libanon Dar-al-Fikr,1983),hlm.126
[3] Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Beirut : Daral-ma’rifah, 1975), hal. 56.
[4] Nasrun Haroen, fiqh muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama. 2007), hlm. 7.
5.ibid..,hlm. 8
[5] Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami...Op.cit.hlm.132
[6] Dr.Rozalinda.Fiqh Ekonomi syariah,(Jakarta:Raja grafindo Persada)hlm.73
[7] Drs. Ghufron Ihsan. MA, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Prenada Media Grup, 2008), hlm. 86
[8] Suhendi Hendi,  Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 26.
[9] Ibid..,27
[10] MS. Wawan Djunaedi, Fiqih muamalah, (Jakarta : PT. Listafariska Putra, 2008), hlm. 98
[11] Ibid..,hlm.99 






Lets Tarbiyah sebelum menikah

Alhamdulillah masih dipertemukan dipenghujung bulan syawal yg katanya musim nikah..  Hehe..  Alhamdulillah dikabarkan ad beberapa teman yg ...