Khilafah
Islamiyah
Oleh : Vivin
Anggreini
NIM : 1511166
Khilafah berasal dari kata khalafa yang artinya pengganti. Khalifah
artinya orang yang mengganti. Khilafah disebut juga imamah yang artinya
kepemimpinan. Secara istilah khilafah adalah sistem
pemerintahan yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari'at islam. Jadi
khilafah islamiyah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di
seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at islam dan mengemban dakwah
islam ke segenap penjuru islam.Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian
yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
Sistem
pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di
Dunia Islam. Meskipun banyak
pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka
politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang
Khilafah adalah sistem politik yang khas.
kepala
negara dalam sistem Khilafah,Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang
mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas
memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa
bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda
dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa
dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia
Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan
dan sumber daya milik umat.
Kontrak bai’at mengharuskan
Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat
Islam. Dia tidak
memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri
yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang
yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali
dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan
aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan
opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam
sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment
kepada Khalifah dan menggantinya.
Sebagian
kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin
Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat,
karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif
dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan
kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance
untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
Khalifah tidak ditunjuk oleh
Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui
akad bai’at. Sistem
Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah
religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi,
kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan,
dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak
direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di
zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam
kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara
histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan
perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia
dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
Khilafah
bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah
lain.
Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu
diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun,
warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim.
Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan
penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam
wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan
luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda
dengan sistem Republik yang kini
secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada
demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat
memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan
berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah,
bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang
bersumber dari pikirannya sendiri.
Khilafah
bukanlah negara totaliter. Khilafah
tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang
non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan
ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut
akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses
peradilan adalah hal yang terlarang.
Khilafah tidak boleh
menindas kaum minoritas.
Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan
keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta
mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh
melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab
Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim
terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi
kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian,
menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan
jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya
berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga
harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman
siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta
kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
Dalam sistem Khilafah,
wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita
untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang
jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita
– yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk
masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan
merusak, seperti yang terjadi di Barat.
Tujuan umum dari khilafah adalah untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan dan ridha Allah SWT.
Tujuan khusus :
a. Melanjutkan kepemimpinan agama islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat
b. Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan Negara dan agama
c. Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat
d. Mewujudkan dasar - dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.
Menegakkan
Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di
seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti
menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa
boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi
kaum Muslim.
Khilafah yang akan datang
akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi
Dunia Islam, mengakhiri
tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam
sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan
berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi
kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat
terhadap sistem Kapitalisme. (hti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar